DPRD Kota Banjarmasin mulai membahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di tengah penyusutan lahan pertanian akibat perkembangan kawasan permukiman.
BANJARMASIN – Penyusutan lahan pertanian akibat perkembangan permukiman menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin melalui Panitia Khusus (Pansus) mulai mendalami materi dan substansi aturan tersebut bersama Pemerintah Kota Banjarmasin. Pembahasan diarahkan untuk memperkuat perhatian pemerintah terhadap petani yang masih mempertahankan lahan pertanian di tengah tekanan pembangunan.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin Sarifah Saqinah mengatakan pembahasan Raperda melibatkan sejumlah perangkat daerah yang berkaitan dengan sektor pertanian, tata ruang, perdagangan, perindustrian, serta hukum. Pansus bermitra dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin.
“Pansus mulai mendalami materi dan subtansi raperda ini,” ujarnya, sebagaimana dilansir Antara, Kamis, (17/09/2026).
Menurut Sarifah, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan perlindungan sekaligus mendorong pengembangan petani agar dapat lebih maju. Meskipun luas lahan pertanian di Banjarmasin semakin terbatas, pemerintah kota mencatat masih terdapat sekitar 2.600 hektare lahan pertanian yang dinilai memiliki peran dalam mendukung ketahanan pangan.
Pembentukan aturan itu juga diarahkan untuk memperkuat perhatian pemerintah terhadap petani yang memilih mempertahankan lahannya daripada mengalihfungsikannya menjadi kawasan perumahan atau penggunaan lainnya.
“Lahan pertanian di daerah kita terus menyempit dengan makin berkembangnya pembangunan, khususnya untuk perumahan,” ujarnya.
Sarifah menilai petani yang tetap berkomitmen mempertahankan lahan pertanian perlu mendapatkan dukungan agar kegiatan pertanian mereka dapat terus berkembang. Menurut dia, keberadaan lahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan usaha petani, tetapi juga dengan upaya menjaga ketahanan pangan daerah.
Karena itu, proses pembahasan Raperda akan melibatkan petani dan pihak terkait lainnya. Masukan dari berbagai unsur dinilai penting agar aturan yang disusun tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi petani serta masyarakat.
“Kita sangat terbuka masukan dari berbagai pihak, agar aturan ini nantinya betul-betul bermanfaat bagi para petani dan masyarakat pada umumnya,” ujar Sarifah.
Pembahasan Raperda selanjutnya menjadi ruang untuk merumuskan bentuk perlindungan dan pemberdayaan yang dapat diterapkan terhadap petani, termasuk dukungan bagi mereka yang mempertahankan lahan pertanian di tengah perkembangan kawasan perkotaan. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan