Polres Kotim memusnahkan 947,31 gram narkotika dari tiga perkara dengan tiga tersangka yang ditaksir bernilai Rp1,42 miliar dan berpotensi menjangkau 9.437 orang.
KOTAWARINGIN TIMUR – Peredaran narkotika senilai sekitar Rp1,42 miliar berhasil diputus di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) setelah kepolisian memusnahkan 947,31 gram barang bukti dari tiga perkara dengan tiga tersangka, Kamis (17/09/2026). Berdasarkan perhitungan kepolisian, jumlah narkotika tersebut diperkirakan berpotensi menjangkau 9.437 orang apabila sampai beredar di masyarakat.
Pemusnahan hampir satu kilogram narkotika itu dilakukan Polres Kotim sebagai bagian dari penanganan perkara yang telah masuk dalam proses hukum. Barang bukti tersebut terdiri atas 40 bungkus plastik dan berasal dari tiga laporan polisi yang ditangani aparat.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotim I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tiga perkara narkotika. Sebagaimana diberitakan Kalamantahana, Kamis, (17/09/2026), pemusnahan dilakukan setelah barang bukti tersebut melalui tahapan hukum dan ditetapkan untuk dimusnahkan.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil pengungkapan tiga laporan polisi dengan tiga tersangka, dengan berat bersih keseluruhan 947,31 gram,” ujar Kadek.
Jumlah barang bukti tersebut dinilai menunjukkan besarnya potensi peredaran narkotika yang dapat dicegah sebelum mencapai konsumen. Dengan estimasi jangkauan mencapai ribuan orang, pengungkapan tiga perkara itu tidak hanya berujung pada penanganan terhadap tersangka, tetapi juga mengeluarkan barang terlarang dari rantai peredaran.
Dari sisi nilai ekonomi, narkotika yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp1.420.965.000 atau sekitar Rp1,42 miliar. Nilai tersebut menggambarkan besarnya potensi transaksi yang berhasil dihentikan melalui pengungkapan perkara oleh aparat.
Pemusnahan juga menjadi tahapan penting setelah barang bukti diamankan dalam proses penyidikan. Langkah tersebut memastikan narkotika yang telah disita tidak kembali disalahgunakan atau masuk ke jaringan peredaran gelap.
Kapolres Kotim menegaskan penanganan perkara narkotika tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Kepolisian juga memastikan barang bukti yang telah diamankan dimusnahkan sesuai proses hukum sehingga tidak kembali beredar.
“Ini merupakan komitmen Polres Kotawaringin Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Tiga perkara tersebut kini tetap berlanjut pada proses hukum terhadap para tersangka. Sementara itu, hampir satu kilogram narkotika yang sebelumnya berpotensi memiliki nilai ekonomi miliaran rupiah telah dikeluarkan dari peredaran gelap melalui proses pemusnahan. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan