Penetapan Tarakan sebagai salah satu pilot project Kota Wakaf mendorong Pemkot Tarakan menyiapkan pengelolaan wakaf yang lebih produktif untuk memperluas pemberdayaan ekonomi masyarakat.
TARAKAN – Penetapan Tarakan sebagai salah satu pilot project Kota Wakaf di Indonesia membuka peluang pengembangan wakaf sebagai sumber pendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menilai tantangan berikutnya bukan sekadar mempertahankan predikat tersebut, melainkan memastikan pengelolaan wakaf menghasilkan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan.
Wali Kota Tarakan Khairul mengatakan penetapan Tarakan sebagai Kota Wakaf didasarkan pada berbagai program sosial dan pemberdayaan yang selama ini berjalan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Pemkot Tarakan. Program tersebut antara lain pemberdayaan ekonomi, beasiswa bagi anak kurang mampu, bantuan bagi fakir miskin, warga sakit, hingga kegiatan keagamaan.
“Yang dinilai itu kegiatan yang sudah berjalan di Tarakan, terutama yang dilakukan Baznas bersama pemerintah kota. Ada pemberdayaan ekonomi, beasiswa untuk anak kurang mampu, bantuan fakir miskin, warga sakit sampai kegiatan keagamaan,” kata Khairul, Kamis (17/09/2026).
Menurut Khairul, pengalaman dalam menjalankan program sosial tersebut dapat menjadi dasar untuk memperluas pemanfaatan wakaf. Skema tersebut dinilai berpotensi mendukung program pemberdayaan ketika kemampuan pemerintah dalam membiayai seluruh kebutuhan pembangunan memiliki keterbatasan.
“Pemerintah punya keterbatasan dalam pembiayaan. Jadi kita berharap wakaf ini bisa ikut membuka jalan untuk mendukung kegiatan pemberdayaan ekonomi umat. Potensinya jangan berhenti pada bantuan, tetapi bisa dikembangkan supaya manfaatnya lebih luas,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan dalam laporan sumber berita, Kamis, (17/09/2026), penetapan Tarakan sebagai Kota Wakaf diterima Khairul dalam Impact & Collaboration Forum Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026 di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang. Surat Keputusan (SK) penetapan diserahkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Abu Rokhmad, didampingi Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur.
Dalam forum tersebut, sembilan daerah menerima SK Penetapan Kota/Kabupaten Wakaf. Selain Tarakan, daerah yang menerima penetapan ialah Yogyakarta, Pontianak, Jambi, Ternate, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jepara, dan Halmahera Selatan.
Khairul hadir bersama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Kalimantan Utara serta unsur Kantor Kemenag Kota Tarakan. Ia menegaskan penetapan tersebut perlu segera diterjemahkan menjadi program yang dapat dirasakan masyarakat.
“Setelah ditetapkan, tentu ada pekerjaan berikutnya. Bagaimana wakaf ini bisa dikelola dan dikembangkan dengan baik sehingga betul-betul membantu masyarakat. Itu yang perlu kita dorong bersama,” katanya.
Pengembangan wakaf, lanjut Khairul, membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat, Kemenag, pemerintah daerah, dan lembaga pengelola zakat. Sinergi tersebut diperlukan agar potensi wakaf tidak hanya dimanfaatkan untuk kebutuhan sosial jangka pendek, tetapi juga dapat diarahkan pada kegiatan produktif.
“Kita berterima kasih kepada masyarakat, Kementerian Agama dan semua pihak yang sudah mendukung. Mudah-mudahan setelah ini pengelolaan wakaf di Tarakan bisa berkembang dan memberikan manfaat lebih besar untuk masyarakat,” tutur Khairul.
Dengan penetapan tersebut, Pemkot Tarakan berharap ruang pemberdayaan ekonomi umat semakin terbuka di tengah kebutuhan pembiayaan program masyarakat yang terus berkembang. Pengelolaan wakaf secara optimal diharapkan dapat memperluas manfaat sosial sekaligus mendorong kemandirian masyarakat.
“Semoga ini membawa berkah untuk Tarakan dan bisa memberi manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Mudah-mudahan Tarakan menjadi kota yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” pungkasnya. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan