Aset Tanah Pemkab Barito Timur Mulai Ditata, Sertifikasi Dipercepat

Pemkab Barito Timur menyiapkan kerja sama dengan BPN untuk menginventarisasi, memetakan, menertibkan sertifikat, dan menangani persoalan aset tanah pemerintah daerah.

BARITO TIMUR – Penataan aset tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur akan dipercepat melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Timur. Langkah tersebut mencakup inventarisasi aset, pengukuran dan pemetaan, penertiban sertifikat, hingga penyelesaian persoalan tanah yang masih bermasalah.

Pembahasan kerja sama berlangsung di aula rapat Kantor Bupati Barito Timur, Kamis (17/09/2026). Pemkab Barito Timur melalui Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Ari Panan menerima tim BPN untuk membahas percepatan Program Strategis Nasional (PSN) di bidang pertahanan, khususnya yang berkaitan dengan aset tanah pemerintah daerah.

“Objek kerja sama mencakup tanah aset pemerintah daerah yang sudah maupun belum bersertifikat, aset yang masih bermasalah, serta data pertanahan milik Pemkab Barito Timur,” jelas Ari.

Sebagaimana diberitakan Beritakalteng, Kamis, (17/09/2026), ruang lingkup kerja sama mencakup inventarisasi aset tanah, percepatan pengukuran dan pemetaan, pengumpulan data fisik dan yuridis, penertiban sertifikat hak atas tanah, serta perubahan nama sertifikat menjadi atas nama Pemkab Barito Timur.

Selain proses administrasi pertanahan, kerja sama tersebut juga diarahkan untuk menangani aset yang telah bersertifikat tetapi masih menghadapi sengketa atau persoalan hukum.

“Kerjasama ini mencakup dukungan penyelesaian sengketa dan permasalahan aset tanah yang telah bersertifikat,” ujarnya.

Pelaksanaan kerja sama nantinya dilakukan secara bertahap melalui penyusunan rencana kerja dan koordinasi antara kedua pihak. Agenda tersebut meliputi proses sertifikasi, penanganan persoalan aset, serta pengintegrasian data pertanahan agar informasi mengenai aset pemerintah dapat ditata secara lebih terukur.

Evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama dan rencana kerja juga akan dilakukan secara berkala. Mekanisme tersebut disiapkan untuk memastikan program yang disepakati dapat berjalan sesuai tahapan.

“Evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama dan rencana kerja dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun,” kata Asisten.

Hasil pembahasan selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Barito Timur. Keterlibatan kedua perangkat daerah tersebut diarahkan untuk memperkuat penataan data dan pengelolaan aset pemerintah.

Ari mengatakan kerja sama tersebut diharapkan dapat memperjelas status aset tanah milik pemerintah sekaligus memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dalam proses pengamanan dan penyelesaiannya.

“Langkah ini diharapkan memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dalam penataan dan pengamanan aset tanah pemerintah daerah,” pungkasnya. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com