Kejaksaan Agung melimpahkan Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin beserta barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
JAKARTA – Proses hukum kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki tahap baru setelah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (18/09/2026). Selain Febrie, pelimpahan juga mencakup Don Ritto dan Nurman Herin yang disebut turut membantu dalam perkara TPPU tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pelimpahan tersebut. “Benar dilimpahkan hari ini,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/09/2026), sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia.
Setelah tahap II selesai, JPU akan melanjutkan proses administrasi perkara dengan mendaftarkan ketiga tersangka untuk menjalani persidangan. Dengan demikian, perkara tersebut bergerak dari tahap penyidikan menuju tahap penuntutan.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan TPPU yang dikaitkan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul. Dalam perkara yang sama, Kejagung kemudian menetapkan Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan Rudi Margono menyebut dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika menjalankan tugas sebagai jaksa dan pejabat struktural di Kejagung.
Sementara dugaan pemerasan berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri dan disebut melibatkan pengusaha properti Tan Kian. Rangkaian perkara tersebut menjadi bagian dari materi hukum yang akan diuji dalam proses persidangan.
Di sisi lain, Febrie telah menempuh jalur praperadilan dengan mengajukan dua gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal praperadilan. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan