Kotabaru Dorong Aset Daerah Beralih ke Sistem Digital

Pemkab Kotabaru mendorong seluruh SKPD menggunakan E-BMD untuk meningkatkan akurasi, keterpaduan, dan pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah.

KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru mendorong seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) meninggalkan pengelolaan aset secara manual dan beralih ke sistem digital melalui aplikasi E-BMD. Langkah tersebut menjadi salah satu fokus dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) E-BMD di Hotel Grand Surya, Jumat (18/09/2026).

Peralihan tersebut ditujukan untuk meningkatkan akurasi, keterpaduan, dan kemutakhiran data aset daerah. Melalui E-BMD, pencatatan, pelaporan, dan pengawasan terhadap aset di lingkungan Pemkab Kotabaru diharapkan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru Eka Saprudin mengatakan, pengelolaan BMD merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan. Karena itu, pengamanan dan pertanggungjawaban aset perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Barang Milik Daerah adalah aset yang harus dijaga, dimanfaatkan, dan dipertanggung jawabkan secara transparan serta akuntabel. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus berkomitmen meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan aset melalui penerapan SIAP ASET (Sistem Integrasi Akurasi dan Pengamanan Aset),” ujarnya.

Menurut Eka, sosialisasi dan Bimtek tersebut juga diarahkan untuk menyamakan pemahaman para pengurus barang dan pembantu pengurus barang terhadap Perda Nomor 5. Selain itu, penggunaan E-BMD diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus memastikan aset daerah dikelola sesuai ketentuan.

“Saya mengajak kita semua untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum memperkuat sinergi antar SKPD, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta memastikan bahwa setiap aset daerah benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotabaru Risa Ahyani menegaskan, keseragaman pemahaman terhadap regulasi menjadi salah satu dasar agar pengelolaan aset dapat berjalan tertib di seluruh SKPD.

“Kita melaksanakan sosialisasi mengenai Perda Nomor 5 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini adalah pedoman kita semua dalam mengelola aset. Kita ingin memastikan seluruh pengurus barang di setiap SKPD memiliki pemahaman yang sama dan utuh terhadap aturan ini,” ucapnya.

Risa menyebut penerapan sistem digital menjadi tahapan penting dalam pembenahan pengelolaan aset. Seluruh SKPD di Kotabaru diharapkan mulai menggunakan E-BMD dan meninggalkan penggunaan Sistem Informasi Manajemen Daerah Barang Milik Daerah (SIMDA BMD).

“Harapan kami dengan adanya sosialisasi dan bimtek ini sangat besar. Dengan sistem digital ini, kami harapkan tingkat akurasi data aset kita akan jauh lebih baik. Data menjadi satu pintu, valid, dan real-time,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan Sumber Berita, Jumat (18/09/2026), kegiatan tersebut diikuti para pengurus barang se-Kotabaru. Hadir pula Sekda Kotabaru Eka Saprudin, Kepala BPKAD Kotabaru Risa Ahyani, serta Pengendali Teknis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Bayu Harry Putranto.

Penerapan sistem digital tersebut diharapkan tidak hanya mengubah mekanisme pencatatan aset, tetapi juga memperkuat tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan BMD sehingga keberadaan aset daerah dapat terdata dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *