Longsor di Batang Gadis Tewaskan Tiga Penambang Emas Ilegal

Tiga penambang emas tanpa izin tewas tertimbun longsor di aliran Sungai Batang Gadis, sementara kepolisian menegaskan penertiban PETI akan dilakukan untuk mencegah risiko keselamatan dan kerusakan lingkungan.

SUMATERA UTARA – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Batang Gadis, Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menyoroti risiko keselamatan di kawasan sungai dan tebing rawan longsor. Tiga warga yang bekerja sebagai penambang emas tanpa izin tewas setelah tertimbun material tebing yang runtuh pada Jumat (18/09/2026).

Ketiga korban masing-masing Idir (56), Rahmat (46), dan Samsul (47). Ketiganya merupakan warga sekitar yang saat kejadian tengah melakukan aktivitas penambangan di kawasan Lubuk Subong, aliran Sungai Batang Gadis.

Kepolisian menyebut peristiwa bermula ketika warga mendengar suara gemuruh dari lokasi penambangan. Setelah mendatangi lokasi, warga mendapati tebing sungai runtuh dan material longsoran menimbun para korban.

Proses pencarian dan evakuasi kemudian dilakukan warga. Ketiga korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan selanjutnya dibawa ke rumah duka.

Humas Kepolisian Resor (Polres) Madina Roy Manurung mengatakan ketiga korban merupakan penambang emas ilegal yang beraktivitas di kawasan tersebut.

“Saat itu ketiganya tengah melakukan aktivitas penambangan di aliran Sungai Batang Gadis tepatnya di Lubuk Subong,” ujar Roy, Jumat (18/09/2026).

Setelah korban ditemukan, keluarga menyatakan tidak menginginkan dilakukan autopsi. Keluarga juga menyatakan tidak melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selanjutnya warga sempat melakukan proses pencarian dan evakuasi. Ketiga korban ditemukan sudah meninggal dunia dan selanjutnya dibawa menuju rumah duka,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Jumat (18/09/2026), kepolisian mengingatkan masyarakat mengenai bahaya aktivitas penambangan tanpa izin, terutama kegiatan yang dilakukan di sekitar aliran sungai dan tebing yang memiliki potensi longsor.

“Polres Mandailing Natal mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas tersebut juga memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi, terutama apabila dilakukan di kawasan aliran sungai maupun tebing yang rawan longsor,” tegasnya.

Selain aspek keselamatan, aktivitas PETI juga menjadi perhatian penegakan hukum. Polres Madina yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menyatakan akan melakukan penertiban terhadap kegiatan pertambangan emas tanpa izin.

“Penertiban akan terus dilakukan sekaligus mencegah terjadinya dampak yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat serta kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Langkah penertiban tersebut diharapkan dapat mencegah kejadian serupa sekaligus mengurangi risiko keselamatan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas pertambangan tanpa izin, khususnya di kawasan sungai dan wilayah yang rawan longsor. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *