Kejagung menyita 11 kendaraan milik PT PSMI sebagai barang bukti penyidikan dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V untuk perkebunan di Lampung.
JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan 11 kendaraan milik PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) sebagai barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V untuk perkebunan di Lampung. Penyitaan dilakukan pada Kamis (17/09/2026) untuk kepentingan pembuktian perkara yang kini ditangani penyidik.
Penyitaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kendaraan yang diamankan terdiri atas berbagai jenis mobil penumpang dan kendaraan operasional, termasuk Honda CR-V, Toyota Fortuner, Toyota Innova, Toyota Alphard, Mitsubishi Canter, Mitsubishi Strada, dan Mitsubishi Xpander.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan tersebut berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan oleh PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
“Penyitaan dilaksanakan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/09/2026).
Sebanyak 11 kendaraan yang disita meliputi satu Honda CR-V RM3, satu Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4, satu Toyota Innova Zenix, satu Honda CR-V RS58, satu Toyota Kijang Innova 2.0 V, satu Honda CR-V RM3, satu Toyota Alphard 2.5, satu Toyota Kijang Innova G, satu Mitsubishi Canter FE 71 N (4×2) M/T, satu Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4×4) M/T, serta satu Mitsubishi Xpander berwarna merah.
Anang menyebut seluruh kendaraan tersebut telah diamankan penyidik untuk mendukung proses pembuktian. Barang bukti itu selanjutnya menjadi bagian dari penyidikan terhadap dugaan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan.
“Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh tim penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani,” katanya.
Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Jumat (18/09/2026), penanganan perkara tersebut sebelumnya diambil alih Kejagung dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemanfaatan lahan PT Inhutani V oleh PSMI untuk kegiatan perkebunan tebu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar mengatakan penggunaan lahan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut belum diungkap Kejagung.
“PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” tuturnya.
Dengan penyitaan kendaraan tersebut, penyidik menambah barang bukti yang diamankan dalam perkara yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan tersebut. Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap rangkaian dugaan pelanggaran hukum dan dampaknya terhadap keuangan negara. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan