Polisi menemukan 73 pohon ganja berbagai ukuran di belakang rumah seorang ASN di Kabupaten Bandung, termasuk delapan tanaman berusia sekitar lima bulan yang disebut siap panen.
JAWA BARAT – Polisi membongkar kebun ganja rumahan yang berada di belakang sebuah rumah di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), setelah menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS (49). Dari penggeledahan, polisi menemukan 73 pohon ganja berbagai ukuran, termasuk tanaman yang disebut siap panen.
Pengungkapan bermula dari penangkapan AS di wilayah Kota Bandung. Saat digeledah, polisi menemukan beberapa linting ganja yang kemudian didalami asal-usulnya. Dari pemeriksaan tersebut, AS mengaku memiliki kebun ganja di rumah yang ditempatinya bersama anak dan istrinya.
Kebun tersebut berada di bagian belakang rumah tipe 36 di Kompleks Bumi Oranye. Tanaman ganja ditanam pada area taman berukuran sekitar 2 x 1 meter dan ditutupi terpal berjaring.
Kasat Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan sebagian tanaman memiliki ukuran cukup tinggi.
“Rata-rata tingginya kurang lebih 180 centimeter,” ujar Oliestha yang memimpin langsung penggeledahan di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (18/09/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AS mengaku mulai menanam ganja sejak Mei 2026. Dari total 73 pohon yang ditemukan, sebanyak 28 pohon memiliki tinggi 3 hingga 9 sentimeter, tujuh pohon berukuran 91 hingga 172 sentimeter, 28 pohon mencapai tinggi sekitar 180 sentimeter, dan delapan pohon lainnya telah berusia sekitar lima bulan serta disebut siap panen.
Polisi juga menemukan fakta bahwa anak dan istri AS mengetahui keberadaan tanaman tersebut. Namun, keduanya disebut dipaksa AS untuk tidak membicarakan kebun ganja di rumah tersebut.
Kepada penyidik, AS mengaku tanaman ganja itu tidak untuk diperjualbelikan, melainkan dikonsumsi sendiri dan sebagian diberikan kepada teman kerjanya.
“Pengakuannya hanya dikonsumsi sendiri dan diberikan kepada teman-temannya. Tapi di jual belikan,” kata Oliestha.
Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Jumat (18/09/2026), AS diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kementerian Pekerjaan Umum di Kota Bandung. Selain menemukan kebun ganja, polisi juga mendapatkan hasil tes urine AS yang dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal bibit dan pupuk yang digunakan AS untuk membudidayakan tanaman ganja. AS disebut mempelajari cara menanam ganja melalui media sosial sebelum melakukan percobaan secara mandiri.
Dalam pemeriksaan, AS mengaku awalnya memperoleh bibit ganja dari seorang temannya. Ia menyebut kesulitan mendapatkan ganja untuk dikonsumsi menjadi salah satu alasan dirinya mencoba menanam tanaman tersebut.
“Awalnya sebelumnya konsumsinya tuh beli susah, saya kan susah juga, susah juga takut juga. Terus saya juga, saya penasaran juga gimana cara nanamnya gitu saya ngeliat tanaman langsung, tanaman aslinya karena memang saya suka banget,” ucap AS.
Atas perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan disebut berkisar enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih jauh sumber bibit dan bahan pendukung budidaya serta dugaan peredaran ganja yang berkaitan dengan perkara tersebut. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan