Penyidik Kortas Tipidkor Polri mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor serta rumah jabatan Bupati Gowa untuk mendalami dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya.
SULAWESI SELATAN – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor Bupati Gowa serta rumah jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk mendalami dugaan korupsi dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.
Penggeledahan di dua lokasi tersebut dilakukan tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa pada Senin (21/09/2026). Penyidik kemudian memeriksa barang-barang yang diamankan sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.
“Yang kita amankan malam ini adalah terkait dengan barang bukti dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,” ujar Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Hernowo Yulianto, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Selasa, (22/09/2026).
Hernowo mengatakan penggeledahan tersebut merupakan tindakan pertama yang dilakukan tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulsel dalam perkara itu. Dua titik yang diperiksa meliputi kompleks kantor Bupati Gowa, termasuk kantor bagian umum, serta rumah jabatan Bupati Gowa.
“Dua lokasi saja hari ini yang kita lakukan penggeledahan, yang pertama kantor Bupati bersama kantor bagian umum serta di tempat kita ini di rumah jabatan bupati,” ujar Hernowo.
Menurut penyidik, penggeledahan dilakukan untuk memperoleh barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan. Namun, penyidik belum memerinci jenis dokumen maupun barang elektronik yang telah diamankan dari kedua lokasi tersebut.
“Baru dilakukan satu kali ini,” katanya.
Dalam perkembangan perkara, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang juga telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor dan rumah jabatan yang menjadi bagian dari rangkaian pendalaman kasus.
“Sudah [diperiksa], sebagai saksi,” kata Hernowo saat dihubungi, Selasa (22/09/2026).
Saat penggeledahan berlangsung, Sitti tidak berada di rumah jabatan. Hernowo menjelaskan tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang telah ditetapkan pengadilan dan pemberitahuan telah disampaikan kepada pihak bupati.
“Ibu bupati tidak ada. Kita sudah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Artinya cukup menyampaikan ini pada yang ada di lokasi penggeledahan,” katanya.
Penyidik hingga kini belum merinci hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik tersebut. Belum ada pula keterangan mengenai rencana penggeledahan lanjutan dalam perkara dugaan korupsi perizinan tersebut. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan