APBD-P Kubar Naik, Dewan Tagih Program Segera Direalisasikan

Fraksi GDK DPRD Kubar meminta peningkatan belanja APBD-P 2026 diikuti realisasi yang tepat waktu, pemerataan pembangunan, dan evaluasi SiLPA agar manfaat anggaran segera dirasakan masyarakat.

KUBAR – Besarnya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) dan terbatasnya waktu pelaksanaan menjadi perhatian Fraksi Gerindra Demokrat Keadilan (GDK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Barat (Kubar) dalam pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) 2026. Fraksi tersebut meminta pemerintah memastikan anggaran perubahan tidak kembali tertahan sehingga manfaat pembangunan terlambat diterima masyarakat.

Catatan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi GDK Adrianus dalam pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kubar 2026, Senin (21/09/2026). Pada hari yang sama, DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubar menyepakati Raperda Perubahan APBD 2026 untuk dilanjutkan sesuai tahapan peraturan perundang-undangan.

“Perubahan APBD bukan sekedar perubahan angka-angka anggaran, tetapi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Fraksi GDK menilai evaluasi terhadap SiLPA APBD Kubar 2025 perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan anggaran berikutnya. Evaluasi tidak hanya menyangkut penggunaan anggaran, tetapi juga kesiapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, proses pengadaan barang dan jasa, hingga pengendalian program.

Menurut Adrianus, langkah tersebut diperlukan agar persoalan penundaan pelaksanaan kegiatan tidak kembali terjadi. Anggaran yang telah dialokasikan dinilai perlu diterjemahkan menjadi program yang dapat dirasakan masyarakat dalam waktu yang sesuai dengan rencana.

Catatan mengenai efektivitas pelaksanaan menjadi semakin penting karena perubahan APBD disepakati ketika tahun anggaran telah memasuki periode akhir. Pemberitaan mengenai kesepakatan tersebut juga mencatat adanya perhatian DPRD terhadap kemampuan pemerintah menjalankan program dalam sisa waktu pelaksanaan 2026.

Selain persoalan realisasi, GDK meminta distribusi anggaran perubahan tidak terkonsentrasi di wilayah tertentu. Pembangunan, menurut fraksi tersebut, perlu menjangkau kecamatan dan kampung agar peningkatan kapasitas fiskal daerah beriringan dengan pemerataan manfaat pembangunan.

“Anggaran harus dilaksanakan secara tepat sasaran, tepat waktu, efisien dan dapat dipertanggungkanjawabkan, sehingga setiap rupiah APBD memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” urainya.

Sebagaimana diberitakan Katakaltim, Senin, (21/09/2026), perhatian GDK juga diarahkan pada kebutuhan infrastruktur dan pelayanan dasar. Fraksi tersebut menekankan pembangunan dan pemeliharaan jalan serta jembatan, penyediaan air bersih, sanitasi, fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi masyarakat.

“Pembangunan dan pelayanan dasar harus mencakup wilayah perkotaan dan perkampungan agar masyarakat memperoleh akses yang layak, berkualitas dan berkelanjutan,” paparnya.

Dalam postur yang disepakati, belanja daerah pada APBD Perubahan 2026 meningkat dari sekitar Rp3,52 triliun menjadi Rp4,65 triliun, atau bertambah sekitar Rp1,13 triliun. Sementara pendapatan daerah setelah perubahan tercatat sekitar Rp3,005 triliun.

Dengan tambahan belanja tersebut, perhatian terhadap kesiapan program menjadi bagian penting dalam pelaksanaan APBD-P. Fraksi GDK berharap pemerintah menjaga konsistensi pelaksanaan anggaran, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan program yang telah ditetapkan benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat di wilayah perkotaan maupun perkampungan. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *