Pemkab Kubar Dorong Kepastian Hukum Lahan Warga

Warga Kampung Juhan Asa yang mengelola lahan di atas HPL Badan Bank Tanah berpeluang memperoleh Hak Milik melalui redistribusi tanah dengan syarat memenuhi ketentuan hukum dan tertib administrasi.

KUTAI BARAT – Warga pengelola lahan di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah berpeluang memperoleh sertifikat Hak Milik melalui skema redistribusi tanah, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan tertib administrasi pertanahan.

Peluang tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan kepada warga Kampung Juhan Asa dalam Sosialisasi Reforma Agraria di Tribun Lapangan Voli Perwaliq, Selasa, (22/09/2026). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) bersama instansi terkait memberikan penjelasan mengenai penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah agar masyarakat memahami mekanisme serta persyaratan yang harus dipenuhi.

Staf Ahli Bupati Kubar Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Rustam Effendi, mengatakan skema redistribusi tanah dan pemberian hak atas lahan HPL Badan Bank Tanah dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat penggarap. Status lahan bahkan dapat diproses menjadi Hak Milik apabila seluruh persyaratan regulasi terpenuhi.

“Dengan demikian, program Reforma Agraria diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga membuka peluang bagi pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan,” terang Rustam sebagaimana diberitakan Kaltim Post, Selasa, (22/09/2026).

Menurut Rustam, pemahaman masyarakat terhadap prosedur dan ketentuan pertanahan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program tersebut. Warga diminta tidak hanya mengetahui peluang memperoleh hak atas tanah, tetapi juga memahami kewajiban administratif yang harus dipenuhi selama proses berlangsung.

“Kepada masyarakat Kampung Juhan Asa, saya mengajak untuk mengikuti sosialisasi ini dengan baik, memahami hak dan kewajiban, serta memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai proses redistribusi tanah dan ketentuan yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Kepastian administrasi menjadi perhatian karena penataan agraria tidak hanya berkaitan dengan status penguasaan lahan, tetapi juga berkaitan dengan upaya mencegah munculnya persoalan atau sengketa pertanahan pada masa mendatang.

Dalam pelaksanaannya, penataan lahan membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, Badan Bank Tanah, Kantor Pertanahan, Gugus Tugas Reforma Agraria, dan masyarakat. Setiap pihak memiliki peran dalam memastikan proses redistribusi tanah berjalan sesuai ketentuan.

Sosialisasi tersebut dibuka Rustam dan dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kubar Zulkifli, perwakilan Badan Bank Tanah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta petinggi Kampung Juhan Asa.

Rustam menilai keterlibatan lintas lembaga dan masyarakat diperlukan agar informasi mengenai hak, kewajiban, serta tahapan redistribusi tanah dapat dipahami secara sama. Dengan demikian, masyarakat memiliki dasar informasi yang jelas ketika mengikuti proses penataan pertanahan.

“Semoga melalui kegiatan ini dapat terbangun sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Badan Bank Tanah, Kantor Pertanahan, Gugus Tugas Reforma Agraria, serta masyarakat dalam mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan,” pungkasnya.

Pemahaman terhadap ketentuan dan kelengkapan administrasi menjadi tahapan penting sebelum warga dapat memperoleh kepastian hak atas tanah. Program tersebut diharapkan tidak hanya memberikan legalitas penguasaan lahan, tetapi juga membuka ruang bagi pemanfaatan tanah yang dapat mendukung pemberdayaan dan perekonomian masyarakat Kubar secara berkelanjutan. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *