IKP Kubar meningkat menjadi 82,33 pada 2026, sementara Pemkab Kubar memperkuat pengawasan keamanan dan mutu PSAT di seluruh rantai distribusi.
KUTAI BARAT – Meningkatnya Indeks Ketahanan Pangan (IKP) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menjadi 82,33 pada 2026 diikuti penguatan pengawasan keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dari tingkat budidaya hingga produk sampai ke tangan konsumen.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubar menilai peningkatan ketersediaan pangan harus berjalan beriringan dengan jaminan keamanan dan mutu produk. Pengawasan tidak hanya menyentuh kondisi fisik bahan pangan, tetapi juga mencakup legalitas, registrasi, pelabelan, kemasan, serta proses penanganan setelah panen.
Penguatan pengawasan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Keamanan dan Mutu PSAT di Sendawar, Selasa, (22/09/2026). Forum tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, instansi teknis, pelaku usaha, pedagang, serta sejumlah pihak yang berada dalam rantai pasok pangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kubar, Suwito, menegaskan bahwa peningkatan pasokan pangan tidak boleh mengesampingkan aspek kesehatan masyarakat.
“Jaminan keamanan pangan bukan untuk mempersulit pelaku usaha, tetapi sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk pertanian daerah,” tegas Suwito saat membacakan sambutan bupati, sebagaimana diberitakan Kaltim Post, Selasa, (22/09/2026).
Pengawasan PSAT mencakup sejumlah komoditas yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari, seperti sayuran, buah-buahan, biji-bijian, dan umbi-umbian. Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan rantai distribusi mulai dari proses budidaya, penyimpanan, hingga penjualan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kubar, Rion, mengatakan koordinasi lintas sektor diperlukan agar penerapan standar keamanan pangan dapat berjalan secara menyeluruh. Menurutnya, aspek administratif menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya memastikan pangan yang beredar memenuhi ketentuan.
“Koordinasi ini menjadi ruang strategis menyelaraskan pengawasan. Pembahasan mencakup pemenuhan ketentuan perizinan, registrasi produk, hingga standar pelabelan dan kemasan pangan segar yang aman,” beber Rion.
Melalui pengawasan tersebut, instansi teknis diarahkan memperkuat pembinaan di lapangan. Sementara itu, produsen dan pedagang dituntut menerapkan standar higienitas serta memenuhi ketentuan yang berlaku dalam proses penyediaan pangan.
Penguatan pengawasan juga dinilai penting karena risiko terhadap mutu pangan dapat muncul setelah komoditas dipanen. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalimantan Timur (DPTPH Kaltim), Rika Nuzli Furkanti, mengingatkan tahapan pascapanen menjadi salah satu bagian yang perlu mendapat perhatian.
“Penerapan prinsip keamanan pangan wajib berjalan terpadu sejak awal petik di kebun hingga ke tangan konsumen akhir. Sedikit saja kelalaian pada rantai distribusi, dampaknya langsung dirasakan publik,” jelas Rika.
Berdasarkan evaluasi daerah, IKP Kubar meningkat dari posisi 78 pada 2025 menjadi 82,33 pada 2026. Capaian tersebut menjadi bagian dari konteks penguatan sistem pangan daerah, sekaligus menempatkan aspek keamanan produk sebagai salah satu perhatian dalam rantai penyediaan pangan.
Rapat tersebut turut menghadirkan narasumber dari DPTPH Kaltim, Nurul Yuniarti, serta Razhoki Simarmata dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kubar. Peserta kegiatan terdiri atas camat, kepala dinas terkait, asosiasi pengusaha, pedagang beras, agen sembako, dan pemilik ritel modern di Kubar.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan memperkuat koordinasi pengawasan sehingga peningkatan ketahanan pangan tidak hanya tercermin dari ketersediaan bahan pangan, tetapi juga dari kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan