Pemprov Kalsel memperkuat fungsi walidata dan integrasi data untuk mencegah perbedaan angka antarplatform serta memastikan satu acuan digunakan dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan.
BANJARBARU – Perbedaan angka pada sejumlah platform pelaporan pemerintah menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam upaya membangun satu acuan data untuk perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah.
Persoalan tersebut dibahas dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) bagi perangkat daerah Pemprov Kalsel di Ruang Syahrir Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel, Rabu (23/09/2026).
Melalui kegiatan itu, perangkat daerah didorong memperkuat kedisiplinan dalam proses penyusunan, verifikasi, hingga penyebarluasan data agar tidak terjadi duplikasi maupun penggunaan standar yang berbeda dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala Bappeda Kalsel melalui Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Kalsel, Irwan Yunizar, mengatakan keterpaduan data menjadi kebutuhan penting di tengah transformasi digital pemerintahan.
“Transformasi digital dan tata kelola data di era pemerintahan modern saat ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan. Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan serta mudah dibagipakaikan adalah fondasi utama dalam perumusan kebijakan berbasis bukti maupun perencanaan pembangunan daerah yang presisi,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Mc Kalsel, Rabu, (23/09/2026).
Menurut Irwan, persoalan perbedaan data dapat muncul ketika indikator atau kelompok masyarakat yang sama dicatat menggunakan angka berbeda pada platform maupun sumber pelaporan pemerintah.
“Ketika bicara data, kadang-kadang ada data yang berbeda-beda. Misalnya terkait jumlah masyarakat miskin, satu platform mencatat sekian, sementara platform lainnya berbeda. Kemudian muncul pertanyaan, data mana yang digunakan,” jelasnya.
Kondisi tersebut dinilai perlu ditangani melalui penguatan fungsi walidata. Pemprov Kalsel mendorong agar data yang telah diproduksi dan diverifikasi memiliki acuan yang sama sehingga dapat digunakan secara konsisten dalam perencanaan, evaluasi, pelayanan publik, maupun pembahasan pembangunan.
“Perlu diperkuat lagi mengenai walidata Kalsel, baik melalui SIPD maupun Open Data Kalsel. Ketika ada pembahasan yang memerlukan data, diharapkan satu data yang digunakan sehingga tidak ada duplikasi atau standar ganda yang berbeda-beda,” tambahnya.
Dalam penyelenggaraan SDI, Bappeda berperan sebagai koordinator dan sekretariat, Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pembina data, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebagai walidata, sedangkan perangkat daerah menjadi walidata pendukung sekaligus produsen data sesuai tugas dan kewenangannya.
Penguatan tata kelola tersebut mengacu pada regulasi yang telah diterbitkan pemerintah, termasuk Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Kepmen PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Nomor 91/HK/10/2025 tentang pedoman teknis operasional penyelenggaraan SDI.
“Memang SDI sudah memiliki landasan melalui Perpres pada tahun 2019. Kemudian diterbitkan berbagai peraturan turunannya, termasuk yang termutakhir adalah Kepmen Bappenas ini. Di dalamnya dipertegas bagaimana penyelenggaraan SDI, termasuk secara teknis di daerah,” jelasnya.
Regulasi tersebut mempertegas sejumlah tahapan penyelenggaraan SDI, mulai dari arah kebijakan, penguatan kelembagaan, forum SDI tingkat daerah, penyusunan daftar data, penerapan standar data dan metadata, interoperabilitas, hingga mekanisme berbagi data melalui portal resmi.
Irwan juga mengingatkan perangkat daerah agar tidak menganggap proses penyediaan data berhenti setelah data disampaikan. Setiap data harus melalui tahapan penyusunan dan verifikasi sebelum disebarluaskan dan dimanfaatkan.
“Penyusunan data ini, baik dari perencanaan sampai nanti penyebarluasan, ada tahapannya. Tidak serta-merta ketika memberikan data dianggap sudah selesai. Ada tahapan verifikasi, penyusunan, kemudian penyebarluasan. Ada timeline-nya, sehingga diperlukan kedisiplinan dalam penyusunan daftar data,” katanya.
Selain itu, Pemprov Kalsel mendorong optimalisasi Portal Open Data Kalsel sebagai sarana integrasi data yang telah diproduksi dan diverifikasi oleh perangkat daerah. Data tersebut diharapkan dapat dibagipakaikan antarinstansi untuk mendukung pelayanan publik dan evaluasi pembangunan.
“Data yang telah diproduksi dan diverifikasi harus dimanfaatkan serta terintegrasi melalui Portal Open Data Kalsel agar dapat saling dibagipakaikan antarinstansi demi kelancaran pelayanan publik dan evaluasi pembangunan daerah,” tuturnya.
Menurut Irwan, penerapan SDI juga membutuhkan komitmen kelembagaan dari seluruh perangkat daerah. Salah satu prinsip yang ditekankan ialah penggunaan standar data, metadata, interoperabilitas, serta kode referensi dan data induk agar data yang dihasilkan dapat terhubung dan digunakan secara konsisten.
Kegiatan sosialisasi dan bimtek tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Irwan Yunizar dan Irwan Ari Danu dari Bappeda Kalsel, Diyang Gita Cendekia dari BPS Kalsel, serta Muhammad Hidayatullah selaku Kepala Seksi Pengelolaan Data Statistik Diskominfo Kalsel.
Para peserta diarahkan memahami tahapan penyelenggaraan SDI secara teknis, mulai dari perencanaan dan penyusunan daftar data, penerapan standar serta metadata, verifikasi, hingga penyebarluasan dan pemanfaatannya.
“Gunakan kesempatan bimtek pada hari ini sebaik-baiknya untuk berdiskusi, menggali teknis operasional dari para narasumber, serta menyelesaikan hambatan teknis penginputan dan verifikasi data di instansi masing-masing,” pungkasnya. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan