Pemkab Kukar memastikan kesiapan administrasi, kelembagaan, SDM, serta sarana dan prasarana tiga usulan UPTD sebelum memperoleh rekomendasi dari Pemprov Kaltim.
KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mematangkan usulan pembentukan tiga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) melalui rapat pendalaman dan visitasi lapangan, Rabu (23/09/2026). Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan administratif, kelembagaan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana terpenuhi sebelum usulan memperoleh rekomendasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Tiga UPTD yang diusulkan tersebut meliputi Public Safety Center (PSC), Tangga Arung Square, serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pembentukan ketiganya diarahkan untuk memperkuat kapasitas perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai bidang masing-masing.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kukar Dafip Haryanto mengatakan, pendalaman dan visitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari tahapan pengusulan yang sebelumnya telah dilakukan masing-masing perangkat daerah.
“Pada hari ini merupakan rangkaian tindak lanjut hasil proses pengusulan yang sudah kita lakukan. Sebelumnya, di bulan Juli sudah ada Zoom presentasi dari masing-masing perangkat daerah, khususnya untuk tiga usulan UPTD tadi,” kata Dafip usai rapat di Kantor Bupati Kukar, Tenggarong.
Menurut Dafip, usulan pembentukan tiga UPTD tersebut masih harus memperoleh rekomendasi dari Gubernur Kaltim melalui Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim sebelum dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Karena itu, proses pendalaman dilakukan untuk memastikan setiap usulan telah memenuhi indikator dan ketentuan pembentukan UPTD. Pemeriksaan antara lain mencakup aspek kewenangan serta kelengkapan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Selain persyaratan administratif, tim juga mengecek kesiapan struktur organisasi, sumber daya manusia (SDM), serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung operasional masing-masing UPTD.
“Yang kita cek hari ini adalah kesesuaian indikator yang sudah diatur dalam Permendagri, terkait kewenangan, kemudian pemenuhan dokumen yang sudah dipersyaratkan. Dilihat juga strukturnya, SDM-nya, sarana dan prasarana dan sebagainya,” jelasnya.
Dafip berharap setiap perangkat daerah segera melengkapi persyaratan yang masih belum terpenuhi berdasarkan hasil evaluasi sebelumnya. Kelengkapan tersebut dinilai penting agar proses pengusulan dapat dilanjutkan dan memperoleh rekomendasi sesuai ketentuan.
Pembentukan tiga UPTD tersebut diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan tugas teknis perangkat daerah sekaligus meningkatkan efektivitas dan jangkauan pelayanan Pemkab Kukar kepada masyarakat.
“Yang kita harapkan, mungkin yang masih pending dari kemarin, perangkat daerah bisa terpenuhi dalam rangka meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat,” pungkasnya. [] (ADV)
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan