Putusan 20 tahun penjara terhadap Kumiko Kosaka menjadi perkembangan penting dalam kasus pelecehan seksual anak-anak tunarungu di Instituto Próvolo yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
BUENOS AIRES– Putusan 20 tahun penjara terhadap mantan biarawati Kumiko Kosaka memberi kelegaan bagi keluarga korban pelecehan seksual anak-anak tunarungu di Instituto Próvolo, Argentina. Hukuman itu dijatuhkan Pengadilan Mendoza, Kamis (24/09/2026), setelah proses hukum perkara tersebut berlangsung selama bertahun-tahun.
Kosaka, 51 tahun, dinyatakan bersalah atas lima dakwaan, yakni dua dakwaan pelecehan seksual sebagai kaki tangan dan tiga dakwaan sebagai pelaku utama. Meski telah dijatuhi hukuman, ia belum langsung menjalani penahanan karena masih menunggu proses banding yang sebelumnya diajukan.
Putusan tersebut menjadi perkembangan penting setelah Kosaka sempat dibebaskan pada 2023 atas perkara pelecehan seksual terhadap anak-anak di Instituto Próvolo, Luján de Cuyo, yang berlangsung pada 2005 hingga 2016.
Mahkamah Agung Mendoza kemudian membatalkan putusan bebas itu pada bulan lalu dan memerintahkan agar Kosaka kembali diproses hingga akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Jaksa Alejandro Iturbide sebelumnya menuntut hukuman 22 tahun penjara. “Kerusakan besar sedang diperbaiki,” kata Iturbide, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Minggu, (27/09/2026).
Bagi keluarga korban, keputusan tersebut dinilai menjadi titik penting setelah mereka menjalani proses hukum selama sekitar satu dekade. Ariel Lizarraga, ayah salah satu korban, mengatakan putusan itu memberikan “ketenangan” setelah panjangnya perkara yang mereka hadapi.
“Dengan segala suka duka yang telah kami alami, kami telah menemukan keadilan yang kami cari untuk putri saya dan untuk semua korban kasus Próvolo,” katanya di luar pengadilan.
Sementara itu, Kosaka hadir di pengadilan hanya bersama pengacaranya. Ia mengenakan celana jins dan kaus saat mengikuti persidangan, menurut laporan reporter AFP.
Meski telah divonis, Kosaka masih diperbolehkan tetap berada di luar penjara untuk sementara. Pengadilan melarangnya meninggalkan Argentina maupun Provinsi Mendoza serta mewajibkannya memiliki alamat tetap di wilayah tersebut selama proses hukum berlanjut.
Kasus Próvolo sebelumnya menjadi salah satu perkara pelecehan anak yang mendapat sorotan besar di Argentina karena menyangkut anak-anak tunarungu di sebuah lembaga keagamaan. Media setempat juga melaporkan adanya tuduhan upaya menutup-nutupi dugaan pelecehan seksual terhadap anak-anak di lembaga tersebut.
Putusan terhadap Kosaka kini menambah babak baru dalam proses hukum kasus Próvolo sekaligus menjadi perkembangan yang dinantikan keluarga korban setelah bertahun-tahun mencari keadilan. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan