Distransnaker Kutim terus mendorong perusahaan membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, tetapi hingga kini belum menerima laporan mengenai jumlah pekerja disabilitas yang telah direkrut.
KUTAI TIMUR – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hingga kini belum menerima laporan dari perusahaan mengenai jumlah penyandang disabilitas yang telah terserap sebagai tenaga kerja. Kondisi tersebut membuat data penyerapan pekerja disabilitas di sektor perusahaan di Kutim belum dapat dipetakan secara menyeluruh.
Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim Sulisman mengatakan penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di perusahaan menghadapi sejumlah pertimbangan teknis, terutama berkaitan dengan keselamatan dan risiko kerja.
Menurut Sulisman, sebagian besar pekerjaan pada perusahaan di Kutim berada di lapangan dengan tingkat risiko kecelakaan kerja yang relatif tinggi. Kondisi itu menjadi salah satu aspek yang harus diperhitungkan perusahaan dalam menempatkan pekerja penyandang disabilitas.
“Tingkat risiko kecelakaan sangat tinggi, dengan begitu itu pertimbangan aspek-aspek keselamatan, apakah disabilitas tertentu itu bisa dimasukkan di lapangan atau tidak,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/09/2026).
Ia menyebut pekerjaan di bidang administrasi atau pertanggungjawaban menjadi salah satu posisi yang lebih memungkinkan untuk diisi pekerja penyandang disabilitas dibandingkan pekerjaan yang berhadapan langsung dengan risiko tinggi di lapangan.
Namun, Sulisman mengatakan kuota penyandang disabilitas pada lingkungan perkantoran, khususnya di instansi pemerintah, saat ini telah banyak terisi.
“Selama ini di kantor kebetulan itu kan sudah banyak sudah terisi, kuotanya terpenuhi,” katanya.
Menurutnya, peluang penambahan tenaga kerja penyandang disabilitas pada sektor perkantoran dapat terbuka apabila terjadi pengurangan pegawai atau terdapat pegawai yang memasuki masa pensiun.
Di sisi lain, Distransnaker Kutim terus mendorong perusahaan agar memberikan ruang kerja bagi penyandang disabilitas sesuai dengan kondisi, kemampuan, dan kebutuhan pekerjaan yang tersedia.
“Perusahaan-perusahaan komitmen juga untuk menanggung para penyandang disabilitas. Kita terus mendorong supaya perusahaan segera untuk menerapkan itu,” ungkapnya.
Meski demikian, Distransnaker Kutim belum memperoleh laporan mengenai realisasi penyerapan pekerja penyandang disabilitas dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.
Sulisman menjelaskan kondisi itu juga berkaitan dengan pembagian kewenangan pengawasan ketenagakerjaan. Menurutnya, fungsi pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan berada di ranah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), sedangkan Distransnaker Kutim menunggu laporan resmi yang disampaikan perusahaan.
“Pengawasan itu ranahnya di provinsi. Kami menunggu laporan dari perusahaan berapa jumlah karyawan yang disabilitas, itu sampai sekarang belum dapat laporannya,” katanya.
Karena itu, Distransnaker Kutim berharap perusahaan segera menindaklanjuti komitmen penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas sekaligus menyampaikan data pekerja yang telah direkrut. Pelaporan tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai keterlibatan penyandang disabilitas dalam pasar kerja di Kutim.
“Mudah-mudahan bisa diakomodasi sesegera mungkin,” pungkasnya. []
Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan