Polisi menangkap RD setelah menerima informasi masyarakat dan menyita 77,93 gram sabu, 169 butir ekstasi, serta sejumlah obat dan barang lain dari beberapa lokasi di Pontianak.
PONTIANAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak mengungkap dugaan peredaran narkotika dengan menyita 77,93 gram sabu dan 169 butir ekstasi dari seorang pria berinisial RD (48). Polisi juga mengamankan puluhan butir Happy Five, alprazolam, serta sejumlah barang lain dalam pengungkapan yang bermula dari informasi masyarakat tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak Endang Tri Purwanto mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Pahlawan, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Jumat (18/09/2026) sekitar pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan RD melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Pahlawan sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah narkotika serta obat keras.
Dalam pemeriksaan awal, petugas mengamankan 15 butir ekstasi, 44 butir Happy Five, 64 butir alprazolam, serbuk yang diduga ketamin, 14 kartrid pod berisi cairan etomidate, serta 42 kartrid kosong atau bekas pod nikotin yang diduga akan diisi cairan etomidate.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor yang digunakan RD. Dari kendaraan tersebut, polisi kembali menemukan 150 butir ekstasi serta dua paket sabu dengan berat neto masing-masing 3,36 gram dan 32,73 gram.
Petugas juga menemukan empat butir ekstasi, dua gram sabu, dan tiga butir Happy Five yang disimpan di dalam kotak permen.
Dari hasil pengembangan, menurut polisi, RD mengaku masih menyimpan narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Pontianak Kota.
Polisi selanjutnya menggeledah rumah kontrakan tersebut dan menemukan 39,84 gram sabu. Sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan pengemasan narkotika turut diamankan, antara lain alat pres, timbangan digital, plastik kemasan, plastik klip transparan, sendok berbahan baja nirkarat, kartrid pod, dan botol kosong.
Jika seluruh temuan digabungkan, polisi mencatat barang bukti sabu mencapai 77,93 gram dan ekstasi sebanyak 169 butir. Selain itu, petugas menyita sedikitnya 47 butir Happy Five, 64 butir alprazolam, serbuk yang diduga ketamin, K-POD, cairan etomidate, serta barang lain yang masih dalam pemeriksaan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Endang dalam konferensi pers di Markas Polresta (Mapolresta) Pontianak, Kamis (24/09/2026). Dalam konferensi pers itu, Endang didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Pontianak Dwi Hariyanto Putro.
“Hasil pemeriksaan terhadap saudara RD, semua narkotika yang ditemukan didapat dari seseorang yang dipanggil Kacong, dengan alamat yang tidak diketahui,” ujar Endang.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi masih menelusuri sosok yang disebut sebagai Kacong dan diduga berkaitan dengan asal barang yang ditemukan pada RD.
Polresta Pontianak memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi dikonsumsi sekitar 1.149 orang. Angka itu, menurut kepolisian, diperoleh berdasarkan asumsi pemakaian terhadap masing-masing jenis barang bukti yang disita.
Polisi menyatakan RD dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2), sesuai sangkaan terhadap barang bukti yang ditemukan.
Endang mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Pontianak memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari penyalahgunaan narkoba.
“Kami terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Sinergi masyarakat dan Polri sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Pontianak,” tegasnya.
Polresta Pontianak berharap keterlibatan masyarakat dalam melaporkan dugaan peredaran narkotika dapat memperkuat upaya kepolisian memutus jaringan distribusi narkoba, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga menjadi pemasok barang kepada RD. []
Penulis: Dedy Kurniadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan