17 Jeriken Pertalite Diamankan, Polisi Telusuri Pengetap di Bulungan

Polisi mengamankan dua orang dan 17 jeriken berisi Pertalite di Bulungan yang diduga hendak dibawa ke Berau untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

BULUNGAN – Polisi menelusuri dugaan jalur distribusi Pertalite bersubsidi dari Kabupaten Bulungan (Bulungan) menuju Kabupaten Berau (Berau) setelah mengamankan dua orang bersama 17 jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) dalam operasi pada Sabtu (26/09/2026). Penyelidikan diarahkan untuk mengungkap asal BBM serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengangkutan dan penjualan kembali.

Pengungkapan dilakukan Unit Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) sekitar pukul 17.40 Waktu Indonesia Tengah (WITA). Petugas menemukan 18 jeriken di dalam sebuah kendaraan, terdiri atas 17 jeriken berisi Pertalite dan satu jeriken kosong.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara Yudhistira Midyahwan mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi mengenai kendaraan yang diduga membawa BBM dalam jumlah tidak wajar. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan kendaraan yang dicurigai.

“Informasi awal yang kami terima memang terkait adanya kendaraan yang membawa BBM dalam jumlah cukup banyak. Setelah kami cek dan lakukan penyelidikan, kendaraan itu ditemukan membawa Pertalite yang dikemas dalam jeriken,” ujar Yudhistira, Minggu (27/09/2026).

Dua orang berinisial Y dan A turut diamankan dalam pengungkapan tersebut. Y diketahui berdomisili di Berau, sedangkan A merupakan warga Inaran, Kecamatan Sambaliung, Berau.

Dari pemeriksaan sementara, penyidik menduga Pertalite tersebut diperoleh dari pengetap atau penimbun di Bulungan untuk kemudian dibawa ke Berau. Polisi menduga BBM itu akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Dari keterangan dan hasil pemeriksaan sementara, BBM itu diduga diperoleh dari pengetap di Bulungan. Rencananya dibawa ke Berau untuk dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi,” katanya.

Selain 17 jeriken Pertalite, polisi mengamankan satu unit Toyota Rush berwarna silver metalik dengan nomor polisi KT 1442 GM. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut jeriken berisi BBM.

Yudhistira mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk menelusuri sumber BBM dan kemungkinan keterlibatan orang lain dalam rangkaian pengangkutan tersebut.

“Kami masih dalami perannya masing-masing, termasuk dari mana BBM ini diperoleh dan siapa saja yang terlibat dalam rangkaian pengangkutannya. Jadi prosesnya masih berjalan dan akan kami kembangkan dari barang bukti yang sudah diamankan,” ujarnya.

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut diproses berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Perkara ini sebagaimana diberitakan Headlinews, Minggu, (27/09/2026), masih dalam tahap pendalaman untuk memastikan asal BBM dan pihak-pihak yang terlibat.

Penyidikan tersebut diharapkan dapat mengungkap rangkaian distribusi Pertalite yang diduga menyimpang dari peruntukannya, sekaligus menentukan peran setiap pihak berdasarkan bukti yang telah diamankan polisi. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *