KPK Sita Apartemen Vinna Ledy, Jejak Aset Terus Ditelusuri

KPK menyita apartemen milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di Tebet yang diduga merupakan pemberian pengusaha Eno Bowo Susilo dalam pengembangan perkara korupsi di Bengkulu.

JAKARTA – Penelusuran aset anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni memasuki tahap baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen di Tebet, Jakarta Selatan. Properti tersebut diduga merupakan pemberian pengusaha Eno Bowo Susilo dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan apartemen yang disita pada Selasa (29/09/2026) tersebut tercatat atas nama Vinna. “Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan satu unit apartemen dari Saudari VLA, di mana apartemen tersebut diduga merupakan pemberian dari Saudara EBS, selaku pihak swasta,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (29/09/2026).

Penyitaan properti itu menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidik terhadap aset yang diduga berkaitan dengan pemberian dari Eno Bowo. Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah kendaraan dan sebuah rumah yang dikaitkan dengan Vinna.

Dalam rangkaian tersebut, KPK sebelumnya menyita Mitsubishi Pajero Sport dan Mercedes-Benz. Penyidik juga mendalami Toyota Fortuner serta Toyota Innova Zenix yang diduga diberikan Eno Bowo kepada Vinna, tetapi tercatat atas nama pihak lain.

Untuk Innova Zenix, kendaraan tersebut tercatat atas nama adik Vinna, Dian Andhini Anggraheni. Sementara itu, Mercedes-Benz menggunakan nama Rani Sorayya yang disebut sebagai teman Vinna. Penggunaan nama pihak lain tersebut menjadi bagian dari penelusuran penyidik dalam mengurai kepemilikan dan asal-usul aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyitaan apartemen di Tebet dilakukan ketika KPK masih mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong serta wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. Dalam perkembangan sebelumnya, KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Bengkulu dan mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar.

Rangkaian penyitaan tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri aset bergerak berupa kendaraan, tetapi juga properti. Apartemen di Tebet menjadi aset tidak bergerak terbaru yang diamankan KPK dalam proses pengembangan perkara.

KPK sebelumnya juga menyita rumah milik Vinna di Jakarta Selatan. Dengan penyitaan apartemen tersebut, penyidik terus mengurai dugaan hubungan antara aset yang diterima Vinna dan perkara yang sedang dikembangkan di Bengkulu.

Penyidik masih mendalami asal-usul setiap aset, termasuk dugaan pemberian dari pihak swasta serta keterkaitannya dengan perkara korupsi yang menjadi dasar pengembangan penyidikan. Hingga perkembangan terakhir, proses hukum tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan dugaan terhadap keterkaitan aset harus dibuktikan melalui proses hukum. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *