HSU Mulai Inventarisasi Layanan Digital untuk Pangkas Duplikasi Sistem

Pemkab HSU mendorong seluruh perangkat daerah mengintegrasikan aplikasi dan data untuk mencegah duplikasi sistem, pemborosan anggaran, serta memperkuat layanan publik digital.

AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mulai menempatkan integrasi sistem dan pengendalian belanja aplikasi sebagai perhatian utama dalam pengembangan layanan publik digital. Setiap perangkat daerah diminta tidak lagi membangun aplikasi secara terpisah, terutama jika fungsi serupa telah tersedia pada sistem pemerintah pusat atau pemerintah provinsi.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) HSU Adi Lesmana saat mewakili Bupati HSU Sahrujani dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Aplikasi Layanan Publik sekaligus sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 6 Tahun 2025 dan One Data HSU (ONDA HSU) di Gedung Agung Lantai II, Selasa (29/09/2026).

Forum tersebut diikuti para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-HSU. Pembahasan diarahkan pada kebutuhan membangun pemerintahan digital yang terhubung, sekaligus mencegah munculnya sistem yang memiliki fungsi sama di sejumlah perangkat daerah.

Permen Komdigi Nomor 6 Tahun 2025 sendiri mengatur standar teknis dan prosedur pembangunan serta pengembangan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Regulasi tersebut ditetapkan pada 25 Maret 2025 dan diundangkan pada 27 Maret 2025.

Adi Lesmana mengatakan perkembangan teknologi digital telah mengubah pola pelayanan publik. Sejumlah urusan yang sebelumnya mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor pemerintah kini dapat dilaksanakan melalui layanan digital dengan proses yang lebih cepat dan mudah.

Namun, menurutnya, percepatan digitalisasi harus diikuti tata kelola yang terkoordinasi. Pengembangan aplikasi oleh masing-masing perangkat daerah tanpa melihat sistem yang sudah tersedia berisiko menimbulkan duplikasi, pemborosan anggaran, serta ketergantungan terhadap pihak ketiga.

“Jangan lagi membangun aplikasi secara mandiri tanpa koordinasi. Aplikasi yang dikembangkan harus terintegrasi dengan sistem pemerintahan daerah,” tegasnya.

Karena itu, Adi Lesmana meminta setiap SKPD memastikan terlebih dahulu keberadaan aplikasi dengan fungsi serupa sebelum mengusulkan pembangunan sistem baru. Apabila sistem yang dibutuhkan telah dikembangkan pemerintah pusat atau pemerintah provinsi, integrasi dinilai lebih diperlukan daripada membuat aplikasi baru.

“Jangan sampai kita mengeluarkan anggaran untuk membangun aplikasi yang ternyata sudah tersedia di pemerintah provinsi atau pemerintah pusat. Ini harus dihindari agar tidak terjadi pemborosan,” ujarnya.

Selain efisiensi anggaran, perhatian diarahkan pada keamanan, pengelolaan, dan kepemilikan data. Aplikasi yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah diminta dapat menjadi aset daerah dan memiliki pola pengelolaan yang berkelanjutan.

Langkah tersebut juga dikaitkan dengan pengembangan ONDA HSU. Integrasi data antar-SKPD diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Untuk mengetahui kebutuhan tersebut, seluruh SKPD didorong melakukan inventarisasi terhadap layanan publik yang sudah menggunakan sistem digital maupun yang masih berjalan secara konvensional. Hasil inventarisasi akan menjadi bahan untuk menentukan prioritas dan arah pengembangan pemerintahan digital di HSU.

“Mana layanan yang sudah digital dan mana yang belum, semuanya perlu diinventarisasi. Dari situ kita bisa menentukan langkah dan arah pengembangan pemerintahan digital di Kabupaten Hulu Sungai Utara,” jelasnya.

Menurut Adi Lesmana, koordinasi menjadi penting agar transformasi digital tidak sekadar menghasilkan banyak aplikasi, tetapi membentuk sistem pemerintahan yang saling terhubung dan dapat digunakan secara efektif. Ia berharap pemahaman terhadap aturan baru dapat diterapkan bersama oleh seluruh perangkat daerah.

“Dunia terus berubah dan aturan juga terus berkembang. Karena itu, mari kita ikuti dan taati ketentuan yang ada, serta jangan membangun aplikasi sendiri-sendiri tanpa koordinasi,” pungkasnya.

Kebijakan tersebut diharapkan membuat pengembangan layanan digital HSU lebih terarah, mengurangi potensi pemborosan anggaran, memperkuat pengelolaan data pemerintah, serta memastikan layanan yang dibangun benar-benar mendukung kebutuhan masyarakat. Sebagaimana diberitakan Diskominfosandi, Selasa, (29/09/2026), penguatan koordinasi menjadi bagian penting dalam pengembangan layanan publik digital HSU. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *