Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial R dan menyita sejumlah barang bukti setelah kebakaran menghanguskan sekitar dua hektare lahan di Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan.
SAMARINDA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengamankan seorang pria berinisial R terkait dugaan pembakaran lahan seluas sekitar dua hektare di Jalan Poros Makroman, Gang Kuburan, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Selasa (29/09/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Pria berusia 52 tahun itu diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah petugas mendatangi lokasi kebakaran dan menemukan lahan dalam kondisi telah terbakar.
Petugas Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Samarinda sebelumnya memperoleh informasi mengenai kebakaran lahan tersebut dari media sosial. Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan awal.
Dari lokasi, petugas memperkirakan luas lahan yang terbakar mencapai sekitar dua hektare. Polisi kemudian mengamankan R, yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Samarinda Arie Soeharyadi mengatakan penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu mekanik korek gas, satu pasang sarung tangan, satu bilah parang, satu kayu bakar, dan daun-daun kering,” ujar Arie.
Penanganan di lapangan melibatkan personel Unit IV Tipidter Satreskrim Polresta Samarinda, Patroli 110 Beat 1 dan Beat 2, serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Makroman.
Polisi juga melakukan sejumlah langkah penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran dan memastikan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab.
“Langkah yang sudah dilakukan yaitu mendatangi TKP, membuat laporan polisi, serta memeriksa pelapor, saksi, dan terlapor,” jelasnya.
Setelah pemeriksaan awal di lokasi, R dibawa ke Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Selanjutnya terlapor diamankan di Polresta Samarinda untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.
Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, penyebab kebakaran, serta dugaan keterlibatan R dalam peristiwa tersebut. Karena proses hukum masih berjalan, status R dalam perkara tersebut tetap harus merujuk pada hasil pemeriksaan penyidik.
Perkara tersebut didalami dengan merujuk ketentuan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 108 mengatur larangan dan ancaman pidana terhadap pembakaran lahan, sedangkan Pasal 308 ayat (1) KUHP mengatur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran hingga membahayakan keamanan umum.
Kasus tersebut menambah perhatian terhadap ancaman kebakaran lahan di Samarinda. Hingga 20 September 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda mencatat 198 kejadian kebakaran hutan dan lahan dengan total area terdampak sekitar 428 hektare. Kecamatan Sambutan termasuk wilayah dengan jumlah kejadian tinggi, yakni 55 kasus, sementara Pulau Atas tercatat mengalami 24 kejadian.
Polresta Samarinda masih melanjutkan penyelidikan untuk memastikan konstruksi perkara, motif, serta pertanggungjawaban hukum atas kebakaran lahan tersebut. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan