BPK Evaluasi Pengelolaan Air Minum Tarakan, Pemkot Siapkan Pembenahan

Pemeriksaan kinerja pendahuluan BPK terhadap Pemkot Tarakan dan Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola dan kualitas layanan air minum.

TARAKAN – Evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) terhadap penyediaan layanan air minum di Kota Tarakan menjadi momentum bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan untuk membenahi mekanisme kerja pemerintah daerah dan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Alam Tarakan.

Evaluasi tersebut dibahas dalam exit meeting Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan atas efektivitas peran Pemkot Tarakan dan pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan dalam mendukung penyediaan layanan air minum periode 2025 hingga semester I 2026. Pertemuan berlangsung di Kantor Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan, Selasa (29/09/2026), dan diikuti Wali Kota Tarakan Khairul bersama BPK RI Perwakilan Provinsi (BPK RI Perwakilan Provinsi) Kalimantan Utara (Kaltara).

Pemeriksaan tersebut telah berlangsung selama 30 hari kerja dengan cakupan penilaian terhadap peran pemerintah daerah serta tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) yang menangani layanan air minum. Proses itu diarahkan untuk mengidentifikasi aspek pengelolaan yang masih membutuhkan perbaikan.

Bagi Pemkot Tarakan, hasil evaluasi tidak hanya menjadi bagian dari proses pemeriksaan, tetapi juga dapat digunakan sebagai bahan pembenahan internal. Perbaikan mekanisme kerja diperlukan agar pengelolaan layanan air minum dapat berjalan lebih efektif dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Khairul menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas pemeriksaan yang telah dilakukan. Menurut dia, proses tersebut turut membantu Pemkot Tarakan melihat bagian-bagian dalam mekanisme kerja yang masih perlu diperbaiki.

Sebagaimana diberitakan Berita Kota Tarakan, Selasa, (29/09/2026), pemeriksaan tersebut mencakup efektivitas peran pemerintah daerah dan pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan dalam mendukung penyediaan layanan air minum sepanjang 2025 hingga semester I 2026.

Pengelolaan Perumda menjadi salah satu bagian penting dalam evaluasi karena kualitas layanan air minum berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan diharapkan dapat diarahkan pada perbaikan tata kelola, mekanisme kerja, dan kualitas pelayanan.

Pemkot Tarakan pun diharapkan dapat menggunakan hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi berkelanjutan, sementara Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan dapat memperkuat pengelolaan layanan sesuai kebutuhan masyarakat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan dan kualitas layanan air minum di Tarakan. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *