Tangkapan besar Tim Polda Kalteng dari wilayah Barito Selatan akhirnya digelandang ke Palangka Raya. Kelima budak sabu yang sebelumnya diciduk Direktorat Reserse Narkoba di Jalan Rapen Raya Gg Permata Anggrek kelurahan Lanjes kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barut Kamis (5/6)sekitar pukul 11.00 dibawa ke Mapolda Kalteng.
Kelima orang itu adalah sepasang suami istri Akhmad Qamarudinsyah (39)
dan Harsiah alias iyah (40) warga Jalan Rapen Raya Gg Permata Anggrek yang berperan sebagai bandar.
dan Harsiah alias iyah (40) warga Jalan Rapen Raya Gg Permata Anggrek yang berperan sebagai bandar.
Berikutnya Agus Novem ( 34) jalan Wira Praja Kecamatan Teweh Tengah, Rizal Faujie (57) Jalan Simpang Pramuka Kecamatan Teweh Tengah yang keduanya berperan sebagai anak buah dan Rahmadie (33) Jalan Ahmad Yani yang berperan sebagai pembeli.
Diantara kelima tersangka, Rizal Faujie (57) termasuk pensiunan PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara. Dan Akhmad Qamarudinsyah (39) mantan honorer Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barito Utara yang ikut diciduk.
Kapolda Kalteng Brigjen Pol Bambang Hermanu melalui Ditresnarkoba Kombes Pol Koeshartono AS mengungkapkan, dalam penggerebekan yang dipimpin Kompol Ruslan Abdul Rasid bersama delapan anggota menemukan 6 paket sabu dan uang sebanyak 2 juta. Dimana kelima tersangka pada waktu itu berada dalam rumah tersebut.
Setelah itu, dengan disaksikan warga setempat, petugas melakukan penggeladahan. Saat penggeledahan, di temukan satu buah kotak warna hijau yang disimpan dalam brangkas besi segi empat berukuran 30 x 30 cm. Setelah dibuka, ditemukan tiga belas paket besar total 65 gram dan uang seratus juta yang ditaruh di samping tempat tidur.
“Saat penggeladahan di dalam lemari, kembali ditemukan 11 paket sabu yang di taruh di dalam kotak warna hitam dan barang-barang lainya,” bebernya saat gelar perkara kemarin.
Saat dimintai keterangan Akhmad Qamarudinsyah (39) mengatakan, sudah melakukan bisnis tersebut sejak 2009 dan sempat berhenti di tahun 2010. Dan diawal tahun 2013 kembali melakukan bisnis haram tersebut. Barang tersebut didapat dari AB warga Banjarmasin setiap satu bulan sekali.
“Iya pak benar, saya ambil dari Banjar. Setiap satu bulan sekali saya kesana. Biasanya setiap ke Banjar beli 1 Ons dengan harga Rp 150 juta,” ucapnya sambil menundukkan kepala ke balik tembok.
Koeshartono juga menambahkan, keuntungan dari tersangka saat barang dijual ke Muara Teweh setiap bulannya bisa mencapai Rp 40 – 50 juta. Harga satu gram bisa mencapai Rp 2 juta.
“Sementara, kami masih terus menyelidiki kasus ini, diduga ada pelaku lainnya yang masih berkeliaran. Untuk saat ini, para pelaku kita kenakan pasal 111 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun ” pungkasnya. [] RedFj/RB