Bangunan Swasta Perlu Regulasi Baru

Rumah kantor (rukan) yang ambruk di Jalan Ahmad Yani, Kompleks Cenderawasih Permai, Sungai Pinang, Samarinda, Selasa (3/6) lalu, membuka mata sejumlah pihak. Regulasi minim dalam pembangunan struktur oleh swasta bisa berujung membahayakan nyawa.

Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kaltim Slamet Suhariyadi sependapat bila otoritas menggodok aturan baru. Dalam skala investasi tertentu, pembangunan gedung oleh swasta harus melewati pengawasan ketat. Lebih dari itu, mesti melibatkan tenaga profesional di bidang konstruksi.
“Proyek pemerintah atau pun swasta, ketika sudah dibangun dan bisa membahayakan satu nyawa saja, harus ada regulasi. Selama ini memang belum ada,” jelas Slamet ketika disinggung mengenai kewajiban keterlibatan tenaga profesional dalam pembangunan swasta.
Di samping itu, pemberi izin harus lebih waspada ketika pekerjaan berjalan. “Kalau izin sudah diterbitkan, pemberi izin yang berkewajiban mengawasi. Rumusnya sudah begitu,” tegasnya.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sepakat bahwa regulasi dalam pembangunan oleh swasta harus dibuat. Syarat tertentu memang sudah sesuai tetapi perlu diperketat. “Supaya jangan sampai terulang lagi,” imbuhnya.
Faroek menambahkan, dari pantauan ketika mendatangi runtuhan rukan, penyebab ambruk diduga kuat kecerobohan pemilik proyek dan konsultan. Faroek setuju dengan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang jika proyek gedung di samping bangunan runtuh yang masih berdiri distop dan dievaluasi.  “Pemilik juga harus bertanggung jawab kepada semua pekerja,” terang Faroek.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Dahri Yasin mengatakan, rukan ambruk di Samarinda tak bakal berlaku jika segala regulasi dijalankan. Namun, menurut politikus Partai Golkar ini, pemerintah tak perlu membuat regulasi baru. Dalam pandangan Dahri,  peraturan sekarang sudah jelas.
“Di sini peran lembaga jasa konstruksi sangat perlu,” ucap Dahri. Dikatakan, setiap pekerja bangunan mesti memiliki sertifikasi mengerjakan proyek. Perlu pula keterlibatan pemerintah sebagai penerbit izin membangun dalam hal ini Pemkot Samarinda.
“Dalam perizinan sudah sangat jelas spesifikasi material pembangunan dan lain-lain,” sebut dia. Izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan Pemkot berarti menjadi tanggung jawab wali kota. Jika terjadi musibah seperti pekan lalu karena tak sesuai kaidah konstruksi, perlu diselidiki siapa yang bertanggung jawab.
Jika biang kerok kejadian berkaitan izin pembangunan, bisa menyeret Pemkot. “Kalau aturan dipenuhi, tidak mungkin kejadian begini. Ini kelalaian pekerja, pemborong, atau pemberi izin. Tinggal dipastikan,” imbuhnya.
PULANG KAMPUNG
Sebanyak 72 korban selamat dari bangunan runtuh di Jalan Ahmad Yani sudah kembali ke kampung halaman. Mereka meninggalkan tempat pengungsian pagi kemarin (8/6) sekitar pukul 08.00 Wita.
Para pekerja berasal dari Jawa Timur seperti Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, dan Jombang. Pesawat Lion Air membawa rombongan pekerja dari Bandara International Sepinggan Balikpapan menuju Bandara Juanda di Sidoarjo sekitar pukul 14.45 Wita.
Doni (17), seorang kuli dalam proyek ini mengatakan, mereka pulang atas inisiatif pekerja. “Keinginan kami yang trauma atas kejadian ini. Jika nanti di Kalimantan ada tawaran kerja dengan profesi serupa, kami pikir-pikir dulu. Jika cocok dan keselamatan kami terjamin, Insya Allah kami kembali,” tuturnya, saat dihubungi wartawan.
Doni mengaku dirinya dan beberapa rekan mendapatkan pesangon. Namun, dia enggan menyebutkan jumlahnya. “Ada bantuan dari orang-orang. Dengan uang gaji dan tiket pesawat yang diberikan kepada kami, sudah cukup,” katanya.
Untuk gaji, dia menambahkan, dia menerima penuh. “Gaji per dua minggu sekitar Rp 1,3 juta,” ujarnya yang saat dihubungi masih dalam perjalanan ke Ponorogo.
Sementara itu, Yuliansyah Gojali selaku pemilik bangunan melalui kuasa hukum M Yasir menjelaskan, saat pemanggilan pertama tidak mangkir. “Ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan,” jelas Yasir. Dia memastikan, kliennya akan memenuhi panggilan kepolisian.
Yasir sekaligus menjelaskan bahwa Yuliansyah memercayakan penuh pembangunan rukan kepada kontraktor dari Surabaya. “Dikerjakan dan dipercayakan secara penuh kepada Djoni Tandjung,” ucapnya.
Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Suryono menjelaskan, lima orang saksi sudah diperiksa. “Yuliansyah Gojali dan Djoni Tandjung diperiksa penyidik besok (hari ini, Red),” jelas Suryono.  [] RedFj/KP
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com