Rio Karamusing (55), warga Toli-toli, Sulawesi Tengah, ditangkap polisi karena mau membayar layanan PSK di lokalisasi Nunukan dengan satu paket sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Kepolisian Resort Nunukan, AKP TM Panjaitan, mengatakan, Rio yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum di Tawau Malaysia ini ditangkap saat masih tidur di kamar PSK yang disewanya, Minggu, sekitar pukul 06.00 Wita.
“Dia ini sopir di Tawau, dia ini datang ke sana minta dilayani. Biasalah laki-laki. Dia menginap di tempat PSK itu, tapi kok enggak dibayar bayar. Setelah dilayani, ternyata dia tidak punya uang. Dia malah mau membayar pake sabu-sabu. PSK ini mau dibayar dengan 2 paket sabu-sabu. PSK yang di-booking-nya menolak ‘bayarnya kok pakai sabu-sabu, saya enggak tahu sabu-sabu’. PSK ini kemudian ngomong sama temennya. PSK ini juga meminta laki laki itu menjual dulu sabu-sabunya,” ujar Panjaitan, Senin (9/6/2014).
Selain memakai, Rio diduga juga mengedarkan sabu-sabu lintas negara. Sebelum meminta layanan kepada PSK, Rio diketahui sempat berpesta sabu.
Rio sendiri kedapatan membawa 10 paket sabu yang dikemas dengan sedotan plastik yang disimpan di sepatunya.
”Dia makai juga sabu sabu di kamar PSK itu. Dia sempat memperlihatkan 10 paket kecil sabu-sabu miliknya, termasuk dua yang mau dikasih ke mbak-mbaknya,” tambah Panjaitan.
Informasi adanya pelanggan lokalisasi yang akan membayar layanan PSK dengan sabu sabu akhirnya sampai di telinga polisi. Akhirnya, Rio diamankan.
Selain sejumlah paket sabu, polisi juga mengamankan ponsel dan paspor Rio. Atas perbuatannya, Rio bisa dijerat dengan UU No.35 Tahun 2009 Pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. [] RedFj/BN