Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan eksekusi terhadap Diki Dharmawan alias Aseng, terdakwa pemalsuan merk kartu remi goldfish, Senin (9/6) di ruko milik di Jalan Sisingamanggaraja Pontianak Kota pukul 12.30.Eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pontianak ini berdasarkan salinan putusan kasasi tingkat Mahkamah Agung No.2191 K/PID.SUS/2012 dimana terdakwa Diki Dharmawan divonis 1 tahun penjara.
Proses eksekusi ini berjalan sedikit alot. Terdakwa yang saat itu bersama istrinya menjaga tokonya di kawasan Ruko Jalan Sisingamanggaraja langsung didatangi empat orang jaksa dan seorang utusan juru sita Pengadilan Negeri Pontianak. Saat utusan juru sita Pengadilan Negeri Pontianak memberikan salinan risalah putusan kasasi, terdakwa enggan menandatanganinya. Ia mengaku merasa keberatan. “Saya tidak mau tandatangan. Saya mau salinan putusannya yang asli. Bukan fotokopi,” katanya dihadapan jaksa.
Kendati terdakwa tidak menandatangani surat salinan risalah putusan tersebut, jaksa yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan negeri Pontianak itu tetap akan mengesekusinya. Mereka menggiringnya ke Rutan Klas IIA Pontianak untuk menjalani masa penahanan.Negosiasi antar kedua belah pihak ini berlangsung alot. Lagi-lagi terdakwa berbelit-belit dan enggan dibawa ke Rutan. “Tidak bisa ditunda lagi kah pak? Saya mau pelajari dulu surat putusan ini. Saya mau mengajukan PK (peninjauan Kembali),” katanya.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pontianak, M Nursaitias mengatakan, eksekusi yang dilakukan ini berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung No.2191 K/PID.SUS/2012 dan harus segera dilaksanakan. “Kami hanya menjalankan tugas,” katanya saat ditemui di lokasi eksekusi. Dijelaskan Nursaitias, terdakwa divonis 1 tahun penjara akibat melanggar Undang Undang Hak Cipta atas pemalsuan merek kartu remi Goldfish yang terjadi pada tahun 2011. “Dan saat ini, yang bersakutan telah menjalani hukuman sekitar 6 bulan.
Kemungkinan tinggal 6 bulan lagi sisa hukuman yang dijalani terdakwa,” jelasnya.Terkait dengan rencana upaya hukum, Peninjauan Kembali yang akan diajukan terdakwa, M Nursaitias mengatakan, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh terdakwa. “Kalau pun terdakwa mengajukan PK, tidak menghalani eksekusi,” pungkasnya. [] RedFj/PP