KOMISI II DPRD Kota Samarinda sedang mengejar perampungan Perda yang belum terselesaikan. Sejauh ini, masih ada dua Raperda yang dibahas serius.
Salah satunya terkait isi Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang masuk skala prioritas.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengatakan, dalam Perda yang nanti akan disahkan, berisi tentang perubahan-perubahan. Terkait pelayanan, hingga menyangkut kesejahteraan direksinya.
“Perda PDAM ini berupa penambahan serta perubahan yang kaitannya langsung dengan masyarakat. Misalnya saja pengawasannya. Jika sebelumnya hanya ada tiga pengawas, maka dalam Perda ini nantinya akan diubah menjadi lima,” jelas Angkasa Jaya.
Anggota Komisi II, Agus Sunarto juga mengatakan, selain Perda PDAM, Raperda lain yang tengah dibahas adalah terkait pengusahaan gas dan minyak bumi, yang di dalamnya melibatkan Samarinda Prima.
Perda itu menegaskan bahwa perusahaan Samarinda Prima menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perda ini merupakan inisiatif dari DPRD sendiri.
“Saat ini masih dalam pembahasan, tapi kita targetkan untuk menyelesaikannya dalam waktu dekat ini. Karena sebenarnya hanya memerlukan pembahasan satu hingga tiga kali, itu bisa selesai,” yakinnya.
Hari ini, rencananya Komisi II akan melakukan pembahasan internal yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan bersama Pemkot.
Seperti diketahui, Perda yang sudah disahkan adalah Perja Pajak Daerah, dan Perda tentang Pariwisata, serta Perda tentang Penyertaan Modal BPR. [] RedFj/SP