Sebuah akun mikroblog, Twitter, menjadi buah bibir di Samarinda. Mengatasnamakan PLN Samarinda, akun dengan dua ribuan pengikut itu mengicaukan kalimat yang dianggap tak pantas.
Di lini masa @PLNsamarinda, admin menulis kalimat provokatif pukul 11.53 Wita, kemarin (10/6). Tepat ketika sebagian Kota Tepian mengalami pemadaman listrik. “Sumpah serapah kalian tidak dapat menghidupkan lampu! Kalau mati, tunggu saja, nanti hidup sendiri. Gitu, kok repot!” tulis admin @PLNsamarinda.
Tak ayal, kalimat itu segera di-retweet (dikicaukan ulang) dan dikomentari. Hingga tadi malam, sudah 1.626 orang me-retweet dan mengomentari. Sebanyak 144 akun menandai kicauan itu sebagai favorit. Ini belum termasuk posting-an foto kalimat tersebut di BlackBerry Messenger (BBM) yang tersebar luas.
Berbagai tanggapan pun meluncur. Akun @nichpakaich berkomentar, “Jika ada penghargaan untuk akun layanan publik dengan attitude, sepertinya @PLNsamarinda wajib masuk nominasi.” Sementara @ajibayuprist menulis, “Kalau ada komplain, disikapi dan dijawab dengan baik, dong. Kan masyarakat membayar, pengguna jasa, wajar, dong.” Akun @fahmisatria lebih bijak. Dia meminta agar admin akun @PLNsamarinda bersabar.
Kepemilikan akun segera dibantah. Manajer Jaringan PLN Area Samarinda, Sugeng Prapto, mengatakan, BUMN ini tak memiliki akun selain PLN wilayah Kaltim yaitu @Kaltim123.
“Saya baru dikabari dari teman saya tadi (kemarin) sore,” ujarnya. Kejadian ini pun sudah diketahui manajemen PLN Wilayah Kaltim di Balikpapan. Telah pula dilanjutkan dalam rapat koordinasi PLN Area Samarinda.
Sugeng memastikan, PLN akan mencari pemilik akun yang mengeluarkan “sumpah serapah” untuk dikonfirmasi. “Kami selalu berusaha memberikan pelayan terbaik untuk masyarakat. Tidak akan pernah ada komentar seperti itu,” pastinya.
Manajer PLN Area Samarinda Ismail Deu menambahkan, akun @PLNsamarinda bukan milik PLN. Di setiap wilayah, seperti Kaltim-Kaltara, PLN hanya membuat satu akun resmi.
“Saya sudah meminta tim IT PLN di Samarinda melacak pemilik akun itu,” ujarnya. PLN Samarinda akan meminta penjelasan mengapa di lini masa akun bodong itu tertera komentar yang memperburuk citra perusahaan. Ismail menegaskan, bisa saja pemilik akun sengaja mencemarkan nama PLN.
“Kami konfirmasi dulu maksud posting-an itu. Bisa dibawa ke ranah pidana bila pemiliknya tak kooperatif. Kami menduga, akun dimiliki warga Samarinda,” sebutnya.
Mengacu Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pemalsuan akun bisa dijerat pasal 35. Pemalsu identitas bisa diancam 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Bila PLN menuntut pencemaran nama baik, yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Tak main-main, ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. [] RedFj/KP