Mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49/2010 tentang Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah, Pemkot Samarinda melalui instansi terkait melakukan pemantauan terhadap keberadaan orang asing di Samarinda. Hal tersebut terungkap dalam rapat lanjutan yang sebelumnya dilakukan Badan Kesbangpol bersama unsur terkait.
Sesuai kesepakatan sebelumnya, upaya pemantauan ini akan lebih efektif bila dilakukan oleh tim. Dalam pertemuan tersebut, Asisten I Sekkot Samarinda Suryawan Atmaja mengatakan, selain koordinasi yang baik antara anggota tim, diperlukan peran aktif para lurah dan camat. Mereka lebih tahu keberadaan orang asing di wilayahnya.
Dalam pemantauan itu harus ada kejelasan mana saja yang akan dijadikan target. Secara umum mekanisme pematauan yang dilakukan nantinya meliputi verifikasi dokumen administrasi dengan cara meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen. Pemantauan yang akan dilakukan meliputi tenaga kerja asing, para peneliti asing, wartawan asing, hingga artis asing, termasuk penceramah asing.
Terkait penceramah asing, Masdar Amin dari Kantor Kementrian Agama Samarinda mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan lembaga keagamaan. Diakui, memang pemantauan belum bisa dilakukan secara maksimal mengingat dalam urusan dakwah sifatnya insidentil. Karena itu, pihaknya menyambut baik adanya langkah pemantauan yang akan dilakukan secara terpadu oleh jajaran Pemkot. RedFj/KP