Kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur kembali terjadi di Kukar. Seorang pelajar SMP berinisial Ma (14), warga Kelurahan Maluhu, Tenggarong, hamil tujuh bulan. Penelusuran petugas Polsek Tenggarong, pria yang diduga menyetubuhi tak lain paman korban berinisial Tu (32).
Kabar kehamilan Ma sempat membuat heboh warga Kelurahan Maluhu. Sempat beredar informasi pelaku adalah ayah korban yang berinisial Di (64).
Namun hal itu dibantah ibu korban serta korban saat diperiksa di Mapolsek Tenggarong. Pemeriksaan di ruang terpisah didampingi penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) serta Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar, Rinda Desiyanti.
Kapolsek Tenggarong AKP Zainal Arifin menjelaskan, kasus ini terus diselidiki. Sejumlah pihak telah diperiksa sebagai saksi termasuk ayah korban yang semula disebut-sebut pelaku. “Korban masuk kategori di bawah umur sehingga diduga melanggar UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” terang Zainal.
Dari hasil pemeriksaan korban, sambung Zainal, pelaku diduga perbuatan persetubuhan adalah paman korban berinisial Tu. Hal itu diakui sang ibu yang turut diperiksa. Ma mengatakan, disetubuhi pada November 2013 di rumah pamannya yang lain.
“Lebih mengarah kepada Tu, adik dari ibu korban,” tambah mantan kapolsek Kembang Janggut itu. Dari keterangan ibu korban, Ma tinggal bersama Tu di rumah keluarga yang lain. Diduga, persetubuhan terjadi karena kerap tidur bersama.
“Tadinya, kami khawatir para saksi melindungi Di yang semula diduga sebagai pelaku. Ternyata dugaan kuat lebih mengarah kepada Tu,” lanjut Zainal. Pemeriksaan berlangsung hingga menjelang malam kemarin rencananya dilanjutkan dengan pemeriksaan Tu. Dari pengakuan korban beserta ibunya, Tu mengalami sedikit gangguan jiwa.
Ditemui di ruang pemeriksaan, ibu korban mengaku terkejut atas kabar yang beredar bahwa suaminya pelaku persetubuhan. Selebihnya, dia menolak berkomentar atas peristiwa yang telah telanjur mencuat. “Dia ini (korban, Ma) anak bungsu dari enam bersaudara. Saya bingung harus bagaimana,” ujarnya singkat. Ayah korban berinisial Di mengaku terkejut ketika dituding sebagai orang yang menyetubuhi anak kandung.
Peristiwa ini menambah panjang daftar kejahatan seksual kepada anak di bawah umur di Kukar. Dari data Polres Kukar, 10 kasus serupa terjadi sepanjang 2014. Sementara sejak 2013, pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan keluarga korban sudah yang keempat kali. [] RedFj/KP