Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim mengirim tiga anggota pengedar sabu jaringan internasional, masing-masing bernama Mohammad Safrey bin Alpi alias Arsel, Aswin dan I Made Budiartawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis (12/6) pagi kemarin.
Kepala BNNP Kaltim Agus Gatot Purwanto didampingi Kasi Sidik, Tindak dan Kejar BNNP Kaltim Kompol M Daud menjelaskan, Safrey Cs dilimpahkan ke Kejati Kaltim untuk lanjutan proses hukum yang akan mereka jalani. Ketika menjalani pemeriksaan, Safrey dan teman-temannya dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.
Sejak ditangkap polisi ketika melakukan transaksi di Jalan Gadjah Mada, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, Jumat (14/3) lalu, Safrey dan teman-temannya menjalani pemeriksaan.
“Ketiga tersangka (Safrey, Aswin dan I Made, Red) memang kami kirim bersama berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Kejati, untuk menjalani persidangan. Semua pemeriksaan di sini sudah kami rampungkan,” ujar Daud.
Sekadar diketahui, saat melakukan penangkapan polisi berhasil menyita sabu seberat 624,2 gram. Sabu itu dipasok dari Malaysia dan masuk ke Kaltim hingga tembus Samarinda, melalui jalur Sungai Nyamuk, Nunukan.
“Untuk barang bukti sabu beberapa waktu lalu sudah dimusnahkan, setelah dinyatakan memiliki ketetapan hukum,” tandas Daud.
Selain Safrey Cs, BNNP juga melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka pengedar sabu lainnya, yakni Ang Tjo Tjin alias Nanang. Nanang merupakan tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti berupa 8,40 gram sabu.
“Karena berkas BAP-nya rampung, tersangka (Nanang, Red) kami limpahkan bersamaan dengan tiga tersangka jaringan internasional asal Malaysia tersebut,” pungkas Daud.[] RedFj/SP