Dua spesialis pencuri anjing, yakni Tri Ahmad Maulana (25) dan Dedy Hermady (26) disidang, Rabu (11/6). Dua terdakwa melakukan pencurian terhadap anjing untuk dijual di warung-warung makan dengan harga Rp 250 ribu perekor.
Sidang spesialis pencuri anjing yang dipimpin oleh Agus Iskandar dan didampingi dua hakim anggota, yakni Yunus Sesa dan Goenawan menarik perhatian. Pasalnya, kasus pencurian anjing tersebut heboh saat terdakwa mempraktikkan cara menangkap anjing yang akan dicuri di depan persidangan.
Kedua terdakwa mengaku, melakukan pencuran terhadap anjing sudah lama. Pasalnya, keduanya hanya menangkap anjing yang berada di jalan, namun tidak peliharaan.
“Kita menangkap yang liar yang mulia, tidak yang dipelihara,” tegasnya.
Keduanya menangkap anjing untuk di jula ke warung-warung makan yang ada di Palangka Raya, terutama untuk rumah makan yang menyediakan menu tersebut. “Kita jual ke warung makan dengan harga Rp 250 ribu per ekor,” tukasnya.
Namun, keduanya mengaku menangkap anjing milik korbannya, di jalan raya. Yakni saat keduanya memang telah mempersiapkan peralatan untuk menangkap anjing liar diseputran Palangka Raya. Saat melintas di jalan Barito keduanya melihat anjing betina warna coklat, kemudian jerat disipakan dan terdakwa langsung menangkap anjing tersebut, kemudian dimasukan ke dalam karung.
“Namun, saat kita mengambil induk anjing tersebut, kita ketahuan pemilik yang mengaku anjing tersebut miliknya,” ucapnya di persidangan.
Kedua terdakwa mengaku anjing milik korbannya di Jalan Barito tersebut belum sempat dijual, karena ketahuan.
“Belum sempat kita jual yang mulai,” ujarnya. Setelah keduanya mengaku, Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa spesialis anjing tersebut. [] RedFj/RS