Kasus pencabulan terhadap Rembulan (12) terus berlanjut. Bocah SD beralamat di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu tersebut, dicabuli di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah kamar kos di Jalan Pangeran Antasari, Gang 2, Kelurahan Teluk Lerong Ulu (TLU), Kamis (12/6), serta di semak-semak di kawasan Jalan AW Syahranie. Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Samarinda, saat ini tengah memburu seorang siswa SMP dan pelajar SMK Negeri di Samarinda, yang ikut bahkan disebut sebagai otak menggilir Rembulan. Dua remaja tersebut berinisial Ad (16) dan Bk (14). Polisi menyatakan keduanya masih buron dan masih dalam pengejaran hingga kemarin.
Sementara itu pelaku lain Fz (14) dan Hr (15), yang juga ikut menggilir Rembulan, sudah lebih dulu diamankan polisi, saat ini ditetapkan sebagai tersangka serta dijerat dengan pasal 81, 82 Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Selain kedua tersangka (Fz dan Hr), yang mencabuli dan ikut menggilir korban di kamar kos, dua tersangka lain di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda juga kami jadikan tersangka. Mereka berinisial No dan Ta, keduanya berumur 14 tahun,” beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, melalui Wakasat Reskrim AKP Suryono kepada wartawan kemarin.
No dan Ta adalah tersangka yang lebih dulu “mengeroyok” Rembulan, yang masih duduk di bangku kelas VI salah satu SD Negeri di Samarinda itu, di di semak-semak tanah kosong di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (12/6) lalu. No dan Ta sendiri sudah diamankan polisi.
“Hanya saja waktu kejadiannya yang berbeda. Kalau di kamar kos terjadi malam hari, atau setelah Magrib. Sedangkan untuk kejadian di semak-semak, terjadi siang hari sekitar pukul 12.00 Wita,” terang Suryono.
Dengan demikian, pembenaran adanya TKP lain menandakan Rembulan di hari yang sama digarap dua kelompok berbeda dan di tempat berbeda pula.
“Dalam kasus pencabulan yang pertama, tersangkanya memang hanya No dan Ta. Sedangkan di tempat kejadian kedua, tersangkanya ada empat, yang dua diantaranya masih kami kejar (Ad dan Bk),” ujar Suryono.
Dalam kasus yang telah dilaporkan secara resmi dengan nomor Laporan Polisi : LP/416/VI/2014/Kaltim/Resta Smd, tertanggal Kamis 12 Juni 2014, Suryono mengharapkan agar Ad dan Bk menyerahkan diri.
“Kami juga minta kepada orangtua maupun keluarga kedua tersangka lainnya, untuk bertindak kooperatif membantu penyidikan yang dilakukan polisi. Karena sampai kapan pun, kasus ini akan terus berjalan dan tersangka akan terus dikejar,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang menimpa Rembulan bermula saat Rembulan dijemput Bk, lalu diajak ke markas Bk dan beberapa temannya yang merupakan sebuah kamar kos. Pukul 01.00 Wita, Rembulan lantas dieksekusi secara bergiliran oleh Ad, Bk, Fz dan Hr. Perbuatan cabul bergilir itu jadi tontonan tiga teman pelaku yaitu Ag, Dn dan Hd.
Kasus ini pun akhirnya diketahui orangtua Rembulan, yang berhasil menangkap Rembulan saat dibonceng Ag mengendarai motor di Jalan Sirajd Salman, Kelurahan Air Putih. Belakangan setelah polisi dan orangtua Rembulan menggerebek kamar kos yang dijadikan tempat mesum sekelompok remaja itu, terungkap jika sebelumnya, Rembulan sudah lebih dulu jadi korban pelampiasan nafsu bejat No dan Ta di semak-semak depan perumah elite di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu. [] RedFj/SP