Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) berinisial ASQ, kembali berhadapan dengan kasus korupsi baru yang ditangani Subdit Tipikor Dirreskrim Polda Kaltim. Sebelumnya ASQ ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU, atas kasus korupsi pengadaan sebidang lahan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,6 miliar lebih. Untuk kasus korupsi kedua, ASQ dijerat karena kasus suap pada proyek pengadaan peta Pemkab PPU sebesar Rp 2,4 miliar.
Kasus dugaan korupsi yang dilakukan ASQ ditangani Subdit Tipikor Dirreskrim Polda Kaltim sejak awal 2013 lalu. Dan selama penyidikan berjalan, akhirnya pada April 2014 lalu polisi menetapkan status tersangka pada ASQ, setelah Kajari PPU lebih dulu menjadikannya tersangka. Sebagai upaya melengkapi berkas penyidikan, sebelum turut dipersidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, ASQ yang saat ini menjadi salah satu penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Sempaja, kembali diperiksa penyidik Subdit Tipikor Dirreskrim Polda Kaltim, Jumat (13/6) kemarin.
Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Samarinda, tepatnya di salah satu ruang penyidik Satreskrim Polresta Samarinda. Pemeriksaan dimulai pukul 11.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita.
Kasubdit Tipikor Derreskrim Polda Kaltim, AKBP Salaiman menerangkan, modus operandi kasus dugaan korupsi yang ditanganinya dan menjerat ASQ, yakni berkaitan dengan adanya permintaan dana sebesar Rp 2,4 miliar dari dana APBD Pemkab PPU sebesar Rp 7,5 miliar.
“Saat tersangka (ASQ, Red) menjabat sebagai Kepala Bapedda Pemkab PPU, ia menawarkan proyek peta Kabupaten PPU kepada pengusaha,” terang Salaiman.
Setelah proses lelang berjalan, ternyata PT Geomatika sebagai pemenang proyek pengadaan peta Kabupaten PPU, diminta dana oleh ASQ yang kemudian ditransfer ke rekening keluarganya.
“Jumlahnya Rp 2,4 miliar. Dan dari buku pengeluaran perusahaan pemenang lelang, kami mengungkap adanya aliran dana yang mencurigakan ke rekening keluarga tersangka. Dan setelah dicek, ternyata benar dana tersebut merupakan suap kepada tersangka yang memenangkan lelang proyek tersebut kepada PT Geomatika,” jelas Salaiman.
Saat ini pelimpahan berkas penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut sudah lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan Tipikor.
“Tugas penyidik kami di Samarinda, yakni untuk melengkapi berkas penyidikan kasus yang sedang kami tangani,” pungkasnya. [] RedFj/SP