Kasus dugaan korupsi yang dilakukan sedikitnya oleh 22 Anggota DPRD Kabupaten Katingan periode 1999-2004 tinggal pelaksanaan eksekusi. Pihak Kemenkumham secara otomatis akan menyiapkan ruang tahanan seiring keluarnya amar putusan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalteng, Sukanto, mengatakan, apabila sudah dilakukan eksekusi oleh pihak Kejaksaan, secara otomatis akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sesuai dengan amar putusan. Kepada para terpidana yang tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi tersebut akan disediakan tempat khusus di ruangan orientasi.
“Ruangan tersebut sebagai tempat penyesuaian terhadap para terpidana yang baru dieksekusi untuk menjalani masa pengenalan lingkungan, maksimal selama 1 bulan,” ujar Sukanto, yang divisinya bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian Lapas, Rutan, Rubasan, dan Bapas, Minggu (15/6).
Sukanto menilai, kasus korupsi yang melibatkan 22 anggota DPRD Katingan tersebut tergolong dalam kejahatan luar biasa. Karena itu, pengawasan, perlakuan dan pembinaannya juga dilakukan secara luar biasa ketat. Jadi apabila sudah dieksekusi, siap untuk dilakukan penahanan dengan ruangan yang telah disiapkan.
Ia menambahkan, saat ini di Kalteng sudah terjadi over kapasitas 2.550 narapidana. Dan, di Lapas Palangka Raya sudah mengalami over kapasitas sekitar 300 persen.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng Ponco Santoso, mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi Dana Asuransi Purna Bakti yang melibatkan 22 anggota DPRD Katingan periode 1999-2004 lalu, sudah selesai diproses dan siap untuk dilakukan eksekusi. [] RedFj/HUT