Beragam cara merayakan hari ulang tahun. Ada yang merayakan dengan pesta bersama keluarga dan teman-teman. Tapi bagaimana jika menyelenggarakannya dengan pesta sabu-sabu? Itulah yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri), Mardiana (43) dan Isra (43), warga Muara Kaman, Kukar. Pasangan ini tertangkap nyabu di hotel kelas melati di Jalan Merdeka, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Minggu dini hari lalu.
Penangkapan pasutri ini sebenarnya tidak direncanakan sebelumnya. Saat itu, jajaran anggota Polsekta Samarinda Utara tengah menggelar razia ketertiban dan keamanan masyarakat (Kambitmas) di hotel tersebut. Ketika memeriksa kamar 506 di lantai lantai III, pasutri ini tidak membuka pintu.
Barulah beberapa menit kemudian, pintu dibuka Isra. Setelah memeriksa identitas pasutri ini, polisi sedikit curiga karena melihat beberapa benda yang tidak biasa ada di kamar hotel. Sebuah bong alat alat hisap sabu ditemukan polisi.
Penggeledahan lantas dilanjutkan ke setiap sudut ruangan untuk memastikan dugaan tersebut. Polisi tidak berhasil menemukan bungkusan sabu dalam kamar. Namun salah satu anggota polisi yang baru tiba di parkir melihat seseorang membuang bungkusan dari jendela beberapa saat sebelum polisi merazia kamar 506. “Dia membuang bungkusan sabu namun berhasil ditemukan. Salah satu anggota kami melihatnya membuang lewat jendela,” tutur Kapolsekta Samarinda Utara AKP Ervin Suryatna yang memimpin langsung operasi tersebut.
Sementara itu, Mardiana yang ditemui Sapos di ruang tahanan mengaku baru kali ini menggunakan barang haram tersebut selama hidup. Itu juga digunakan karena sedang merayakan ulang tahunnya bersama suami tercinta. “Enggak pernah sebelumnya, baru kali ini,” ungkapnya.
Sementara itu, pasutri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan diancam dengan pasal 112 tentang narkotika, yakni memiliki sabu dibawah 5 gram. “Mereka sudah mengakui perbuatannya dan diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. [] RedFj/SP