NUNUKAN – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap jaringan perdagangan orang yang beroperasi di Nunukan, Kalimantan Utara dan Tawau, Malaysia. Total ada delapan orang yang diduga pelaku TPPO, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan. Mereka diamankan langsung tim yang terdiri dari Bareskrim Polri, Polda Kaltara dan Polres Nunukan.
“Delapan orang sebagai pelakunya terbagi dalam dua kelompok. Kedelapan pelaku ini berinisial A, B, AW, U, EO, LP, AZ dan YB. Delapan pelaku yang membawa ratusan WNI tersebut secara ilegal ke Tawau, Sabah, Malaysia,” jelas Kepala Satgas TPPO Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri saat memimpin pernyataan pers di Aula Sebatik, Mapolres Nunukan, Kamis (8/6/2023).
Para tersangka dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsidair Pasal 81 Jo Pasl 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dn denda maksimal Rp 600.000.000,-.
Selain mengamankan delapan pelaku, Satgas juga menetapkan dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) inisial AC dan M. Keduanya diduga telah melarikan diri ke wilayah Malaysia, namun pihaknya akan terus mengejar dan mengembangkan kasus yang ditangani.
Pengungkapan kasus itu dilakukan atas kerja sama Satgas TPPO dengan TNI wilayah Nunukan, BP3MI Nunukan, PT Pelni, PT Pelindo Nunukan, dan KSOP Nunukan. Satgas TPPO juga membeberkan barang bukti yang diamankan berupa 22 unit ponsel, 54 KTP dan 45 paspor.
Adapun korbannya adalah 123 calon pekerja migran yang berhasil digagalkan masuk ke Malaysia. Calon pekerja migran yang terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan dan 20 anak-anak ini diduga menjadi korban TPPO tujuan negeri jiran.
“Selama kegiatan ini, kami telah berhasil menyelamatkan 123 korban yang terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak. Para korban berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur,” kata Asep.
Para calon pekerja migran itu telah ditangani BP3MI Kaltara. “Untuk calon pekerja sekitar 51 orang sudah kita pulangkan bersama BP3MI Kaltara. Tentunya pemulangan ini benar benar kita pantau hingga sampai ke daerah asal atau kampung. Nanti sisanya kita pulangkan juga,” janjinya.
DUA JALUR
Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, para pelaku jaringan perdagangan orang yang beroperasi di Nunukan Kalimantan Utara dan Tawau Malaysia itu memasukkan calon pekerja migran ke wilayah Malaysia dengan dua cara. Melalui jalur resmi dan jalur ilegal untuk menyeberang ke Malaysia.
“Para pelaku akan memanfaatkan dua jalur, yaitu jalur resmi dan jalur tidak resmi atau yang biasa kita sebut sebagai jalur tikus,” ujarnya.
Untuk jalur resmi, pelaku akan merekrut para korban dari daerah asalnya, menyiapkan tiket perjalanan, lalu bersama dengan korban berangkat menggunakan kapal menuju Malaysia. Korban sudah memiliki paspor namun tidak dilengkapi dengan persyaratan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani-rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta memiliki dokumen lengkap.
Dokumen lengkap yang dimaksud di atas adalah surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami/istri, surat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja, dan perjanjian kerja. Semua itu tidak ada dalam pengiriman buruh migran ilegal yang berhasil digagalkan polisi pada 6 Juni 2023.
“Kemudian, untuk pelaku yang menggunakan jalur tikus, mereka berperan sebagai koordinator pengiriman dari Nunukan ke Tawau. Pelaku akan menjemput para korban di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, kemudian memberikan penampungan sementara kepada para korban, lalu menyiapkan moda transportasi menuju Tawau seperti speedboat atau mobil, hingga para korban tiba di Tawau,” kata Asep.
Karena maraknya TPPO di wilayah perbatasan, sebagai Ketua Satgas TPPO Polri ia berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur kepengurusan keberangkatan dengan mudah tanpa persyaratan apa pun.
“Jika bekerja dengan status ilegal, maka tidak ada mendapatkan hak-hak perlindungan sosial. Silakan jalur resmi lebih terjamin saat berada di luar negeri,” pungkasnya.
Penindakan terhadap kejahatan TPPO telah menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas TPPO. Jenderal Sigit kemudian menindaklanjuti perintah Jokowi dengan membentuk Satgas TPPO yang dipimpin Irjen Asep Edi Suheri. []
Penulis / Penyunting : Agus P Sarjono