JAKARTA – GUNA meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Pemprov Kaltara bersama lima Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan penandatangan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Kegiatan yang dilangsungkan di Gedung Ombudsman RI di jalan H.R Rasuna Said, Kav. C-19 Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023) itu, dihadiri langsung Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., Hum bersama lima kepala daerah lainnya.
Diantaranya, Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid, Bupati Bulungan Syarwani S.Pd. M.Si, Wakil Bupati Tana Tidung Hendrik, SH.,MH, Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa, dan Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes.
Diketahui, nota kesepakatan ini untuk menjaga jalannya pemerintahan daerah yang aman dan bersih, tidak melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku yang berdampak negatif terhadap terganggunya sistem pemerintahan dan tata kelola manajemen daerah.
“Saya harap para kepala daerah di wilayah Provinsi Kaltara untuk menjaga integritas pemerintahan, dengan mematuhi rambu-rambu aturan keamanan daerah yang berlaku. Khususnya itu terkait penggunaan anggaran daerah,” ucap Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang.
Sementara Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih memaparkan Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Bahkan kata dia, pengawasan turut diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Swasta atau Perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
“Kami berharap agar seluruh kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk menjaga pelanggaran hukum akibat kepentingan pribadi atau kelompok yang berdampak terhadap pemeriksaan pelanggaran, hal tersbut dapat merugikan pemerintahan daerah,” beber Ketua Ombudsman RI.
Sedangkan Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltara, Maria Ulfah menambahkan jika penandatanganan Nota Kesepakatan antara Ketua Ombudsman RI dengan Kepala Daerah se-Provinsi Kaltara untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.
Di mana, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta amanah yang terdapat dalam Pasal 31 Ayat (2) huruf c, Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa tujuan dari penataan daerah salah satunya untuk mempercepat peningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kita semua berharap dengan telah dilakukannya penandatanganan Nota Kesepakatan ini dapat tercipta sinergitas penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Provinsi Kaltara,” katanya.
Sebagai informasi, dalam kesempatan tersebut disampaikan juga hasil penilaian kepatuhan pada tahun 2022 di Provinsi Kaltara. Diakhir acara, Gubernur bersama para Bupati/Wali Kota menyerahkan cendra mata dan produk khas daerah kepada Ketua Ombudsman RI. Seperti penutup kepala (Singal), batik khas Kaltara dan kalung manik khas suku Dayak. []
Penyunting : Agus P Sarjono / Sumber : Diskominfo Kaltara