RDP Komisi I DPRD Kaltim bersama ahli waris Alm H Nohong (Rahmansyah) dan PT Pertamina Hulu Sanga-sanga (PHSS), perihal klaim ganti rugi tanah seluas 44 hektar, di ruang rapat Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (27/06/2023). -(Foto:Guntur)

Komisi I DPRD Kaltim Fasilitasi Permasalahan Warga Desa Saliki dengan PT PHSS

RDP Komisi I DPRD Kaltim bersama ahli waris Alm H Nohong (Rahmansyah) dan PT Pertamina Hulu Sanga-sanga (PHSS), perihal klaim ganti rugi tanah seluas 44 hektar, di ruang rapat Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (27/06/2023). -(Foto:Guntur)

 

PARLEMENTARIA KALTIM – KOMISI I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara ahli waris Alm H Nohong (Rahmansyah) di Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan PT Pertamina Hulu Sanga-sanga (PHSS), perihal klaim ganti rugi tanah seluas 44 hektar.

RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E Komplek Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (27/06/2023) itu, dipimpin anggota Komisi I DPRD Kaltim H J Jahidin didampingi M Udin, Rima Hartati dan Marthinus. Mereka didampingi satu orang staf komisi dan staf ahli.

Dalam RDP tersebut, ahli waris Alm H Nohong (Rahmansyah) menyampaikan permasalahan ganti rugi tanah warisan Alm H Nohong (Rahmansyah). Di mana dari lahan seluas 44 hektar itu telah dibebaskan tiga hektar, namun sisa lahan seluas 41 hektar yang belum dibebaskan juga dikuasai PT PHSS.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim H J Jahidin. -(Foto:Guntur)

“Lahan yang dipermasalahan ini sebenarnya sudah pernah difasilitasi melalui Polres Bontang dan kebetulan wilayah hukumnya masuk Polres Bontang karena lokasinya di desa Saliki, Kecamatan Muara Badak. Namun hingga kini belum ada titik penyelesaian,” jelas Jahidin.

Ia mengatakan, pihak DPRD Kaltim hanya memfasilitasi untuk mencarikan solusi terhadap permasalahan itu. “Kita hanya selaku penengah, namun nanti kalau tidak ada penyelesaian maka kita rekomendasikan menempuh jalur hukum, itulah yang harus ditaati bersama,” ujar anggota dewan kelahiran Banti, 01 Januari 1959 ini.

Dijelaskan wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda ini, langkah yang diambil pihaknya adalah akan melakukan cek ke lapangan dulu sebelum memberikan rekomendasi.

“DPRD akan turun ke lapangan mengecek sejauh mana titik yang sudah dibebaskan seluas tiga hektar itu, kemudian titik yang dipermasalahkan yang belum dibebaskan 41 hektar, kita akan cek sejauh mana kebenaran informasi itu supaya DPRD ada bahan imbangan dan dapat mengambil rekomendasi,” pungkasnya. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com