NASIONAL, JAKARTA – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 204.807.222 daftar pemilih tetap (DPT), baik dalam dan luar negeri. DPT itu akan menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. DPT ditetapkan berdasarkan rekapitulasi daftah pemilih sementara yang sudah ditetapkan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota.
“Dalam rangka rapat pleno terbuka DPT untuk penyelenggaraan pemilu 2024. Pada hari ini Ahad 2 Juli 2023 kita bersama-sama akan melaksanakan salah satu kegiatan penting yaitu menetapkan rekapitulasi DPT pemilu 2024,” ucap Ketua KPU RI Hasyim Ashari Saat membuka Rapat Pleno Terbuka KPU RI Rekapitulasi DPT Pemilu 2024 di Ruang Sidang Utama KPU RI, Minggu (2/7/2023).
Dikatakannya, rekapitulasi DPT ini kewenangannya berada pada KPU tingkat kabupaten/kota, yang telah ditetapkan pada 20-21 Juni lalu. Kemudian, dilanjutkan pada tingkat provinsi dan ditetapkan di tingkat nasional. “Di provinsi masing-masing dan di tingkat nasional kita laksanakan hari ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Serentak 2024 sebanyak 205.853.518 pemilih, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS tingkat nasional, Selasa (18/4/2023) lalu. Data DPS itu kemudian dimutakhirkan lagi menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Kemudian dimutakhirkan lagi menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Penyusunan daftar pemilih sudah berlangsung sejak 14 Desember 2022, ditandai dengan penyerahan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) milik pemerintah kepada KPU. Dua sumber data pemilih yakni DPT yang dimiliki KPU dan DP4 kemudian disampaikan kepada KPU provinsi, kabupaten, dan kota untuk dilakukan coklit sebelum kembali direkapitulasi pusat.
Di tempat yang sama, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos merinci, jumlah DPT yang mencapai 204.807.222 pemilih itu terdiri dari 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan. “Itulah rekapitulasi nasional daftar pemilih tetap Pemilu 2024 oleh KPU,” kata Betty.
Betty menyebutkan para pemilih tersebut tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan. Sementara itu, jumlah total tempat pemungutan suara (TPS), TPS luar negeri, kotak suara keliling (KSK), dan POS adalah sebanyak 823.220.
Apabila dirinci berdasarkan pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di dalam negeri, maka jumlah pemilih laki-laki adalah 101.467.243 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 101.589.505. “Dengan jumlah pemilih se-Indonesia untuk dalam negeri Pemilu 2024 (adalah) 203.056.748,” tutur Betty.
Sementara itu, jumlah pemilih yang akan menyalurkan hak pilih di luar negeri adalah 751.260 pemilih laki-laki dan 999.214 perempuan, sehingga total pemilih luar negeri pada Pemilu 2024 adalah 1.750.474.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak untuk Pemilu 2024, yakni dengan 35.714.901 pemilih. Disusul oleh Jawa Timur dengan 31.402.838 pemilih dan Jawa Tengah dengan 28.289.413 pemilih.
Kemudian, Sumatera Utara dengan 10.853.940 di posisi keempat dan Banten dengan 8.842.646 pemilih di posisi kelima. “Ini lima provinsi yang paling banyak jumlah pemilihnya,” ucap Betty.
Sementara itu, provinsi dengan jumlah pemilih paling sedikit adalah Papua Selatan dengan 367.269 pemilih. Diikuti oleh Papua Barat dengan 385.465 pemilih dan Papua Barat Daya dengan 440.826 pemilih. “Kalimantan Utara dengan 504.252 pemilih dan Papua dengan 727.835 pemilih,” ujar Betty.
Adapun untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024, KPU menetapkan 823.220 TPS dalam negeri, bertambah 13.723 TPS dibandingkan Pemilu 2019 yang diselenggarakan di 809.497 TPS. Jumlah ini mencakup pemilih di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, dan 83.731 desa/kelurahan.
Selain itu, jumlah ini juga kemungkinan masih bertambah seiring masih mungkinnya KPU menambah TPS lokasi khusus (loksus) untuk sejumlah kategori pemilih, seperti warga binaan di lapas atau pekerja tambang dan konstruksi.
Sementara itu, di luar negeri, terdapat 3.059 titik pemungutan suara di 128 wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Sebanyak 3.059 titik itu terbagi ke dalam TPS, pos, maupun kotak suara keliling, sebagai tiga metode pemungutan suara yang bisa dilakukan di mancanegara.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebutkan, rekapitulasi ditetapkan dengan memperhatikan sejumlah catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang masih perlu ditindaklanjuti lagi. Beberapa di antaranya adalah adanya pemilih tak dikenal, ganda, eks anggota Polri, dan perlunya penambahan TPS lokasi khusus untuk beberapa pegawai tambang dan konstruksi.
DPT ditetapkan berdasarkan hasil pemutakhiran daftar pemilih yang telah berlangsung sejak KPU menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri pada Desember 2022.
KPU lalu melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara langsung dari rumah ke rumah hingga akhir Februari 2024.
Hasil coklit kemudian disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada April 2024. DPS kemudian dicermati, menghasilkan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Mei 2024, sebelum ditetapkan menjadi DPT di tingkat kabupaten/kota serta luar negeri dan direkapitulasi berjenjang ke tingkat provinsi dan pusat.
Penetapan hasil rekapitulasi ini diteken KPU RI melalui berita acara resmi pada Minggu siang dan diputuskan lewat Keputusan KPU RI Nomor 857 Tahun 2023.
Sampai saat ini, KPU masih membuka kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, hingga peserta pemilu untuk melapor jika ada yang belum terdata atau ketidaksesuaian daftar pemilih. Pemilih dapat memeriksa apakah dirinya sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 melalui situs resmi cekdptonline.kpu.go.id. []
Penulis/Penyunting : Agus P Sarjono