PARLEMENTARIA KALTIM – BADAN Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2022 yang mencapai Rp 6 triliun.
Demikian hal tersebut terungkap usai Banggar DPRD Kaltim menggelar rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim, di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (03/07/2023). Rapat tersebut membahas nota keuangan dan pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD Kaltim tahun anggaran 2022.
Dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang, usai mendengarkan risalah dari pihak Pemprov Kaltim mengenai pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD 2022, dirinya menemukan adanya Silpa sebesar Rp 6 triliun.
“Kita hanya mendengarkan risalahnya saja dari mereka mengenai ada Rp 6 trilyun. Ini dari mana dan sudah diapakan. Jadi kita belum membahas uang yang baru lagi,” ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kutai Barat dan Mahakam Ulu ini.
Anggota legislatif kelahiran Muara Muntai, 9 Februari 1966 ini mengungkapkan, dari silva tahun 2022 yang dilaporkan sudah ada kurang lebih Rp 4 trilyun yang sudah digunakan. Ia memberikan contoh, mengapa anggaran itu bisa digunakan yakni di tahun 2022 telah di adakan program atau proyek dan telah selesai tetapi dana proyek tersebut terlambat dan baru masuk tahun 2023 sehingga menjadi hutang dan wajib dibayarkan.
“Kita melihat masuknya Rp 6 trilyun itu dari mana saja, ternyata memang banyak belanja yang belum terbayar. Jadi ada yang sudah digunakan kurang lebih Rp 4 trilyun, serta lebihnya yang bisa digunakan untuk belanja baru itu sekitar Rp 2 trilyun. Misalnya ada uang telat masuk pada saat realisasi kemarin sedangkan programnya sudah ada di tahun 2022 dan baru masuk sekarang itu tetap dilaksanakan atau dibayar,” ungkap politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono