Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan penyidikan KPK terkait dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan pertanahan.
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor diharapkan menjadi momentum mempercepat pembenahan pelayanan pertanahan.
Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK dan berkomitmen memberikan dukungan selama penyidikan berlangsung. Ia berharap proses tersebut mendorong peningkatan tata kelola pelayanan di lingkungan kantor pertanahan agar semakin transparan dan akuntabel.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/09/2026).
Menurut dia, pembenahan internal menjadi salah satu hal yang perlu diperkuat seiring berlangsungnya proses hukum atas dugaan praktik mafia tanah tersebut.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” ujarnya.
Terkait penyebutan namanya dalam perkara tersebut, Nusron menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK. Ia menegaskan perkembangan perkara sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” katanya.
Sikap tersebut disampaikan Nusron setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 14 September 2026. Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Jumat, (18/09/2026), OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Empat di antaranya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dari pihak swasta, serta Muhammad Fakhry dari pihak swasta.
Empat tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Dalam perkembangan penyidikan, pada 17 September 2026 KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ruangan yang digeledah antara lain milik Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta direktorat terkait perkara tersebut.
KPK menegaskan ruangan Nusron Wahid tidak termasuk yang digeledah. Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menyatakan akan tetap kooperatif selama proses penyidikan dan mendukung penegakan hukum untuk memperkuat integritas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan