PARLEMENTARIA KALTIM – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadwalkan akan memanggil Dahlan Iskan, Komisaris PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK). Hal tersebut dilakukan usai menjadi sorotan karena dividen PT CFK yang belum dibayarkan kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Ketenagalistrikan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengungkapkan hal tersebut usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Kaltim dengan Perusda Ketenagalistrikan Kaltim dan PT CFK di ruang rapat Gedung D Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (03/07/2023).
Wakil rakyat kelahiran Semarang, 12 November 1971 ini mengatakan, pihaknya segera memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu untuk dimintai penjelasannya.
“Kita akan panggil Dahlan Iskan dan Zaenal Mutaqim untuk bicara tentang PT CFK secepat mungkin. Nanti Komisi II akan memanggil untuk kepentingan Perusda Ketenagalistrikan ini,” ujar Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.
“Kita ingin jawaban Dahlan Iskan tentang hal ini. Sebab yang kita takutkan adalah permasalahan antara Dahlan Iskan dengan Zainal Mutaqim yang nantinya akan berdampak pada PT CFK. Karena mereka berdua adalah pemilik saham dari PT Kaltim Elektrik Power (KEP) yang sebagai pemilik PT CFK dengan total saham sekitar 70 persen,” jelasnya lagi.
Dikatakan Seno Aji, dewan ingin mencari solusi, kenapa deviden Perusda Ketenagalistrikan belum juga dibayarkan. Sebab hal membuat Perusda Ketenagalistrikan mengalami kesulitan keuangan, bahkan tidak mampu membayar gaji pegawai selama lima bulan.
Menurut dia, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh salah satu kontraktor PT CFK, dapat menyebabkan perusahaan tersebut tidak bisa provit ke depannya. Apalagi nilai utang yang tercatat mencapai Rp 1 triliun. “Ini perlu juga kita cermati baik-baik, apakah PT CFK ini akan tetap beroperasi atau tidak,” ujar Seno Aji.
Ia berharap agar setelah dilakukan RDP ini dividen untuk Perusda Ketenagalistrikan dapat dibayarkan oleh PT CFK. “Dalam RDP tadi kita minta segera mungkin pembagian dividen yang masih Rp 6 milyar itu segera di transfer ke Perusda agar mereka juga bisa mendapatkan gaji,” pungkasnya. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono