PARLEMENTARIA KALTIM – KETUA Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menyoroti sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang belum selesai dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2023 ini.
Padahal saat ini sudah memasuki pertengahan tahun dan masih ada Ranperda yang belum pernah dibahas, bahkan disentuh sama sekali. Baik Ranperda usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sendiri.
Demikian hal itu disampaikan Rusman saat melakukan interupsi pada Rapat Paripurna Ke-21 DPRD Kaltim di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (04/07/2023). Paripurna itu sendiri beragendakan pengesahan agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang II Tahun 2023. Dilanjutkan dengan penyampaian laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim pembahas Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, serta persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.
Dalam interupsinya, Rusman Ya’qub meminta Ketua DPRD Kaltim untuk memperingatkan para Ketua dan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim agar segera menyelesaikan Ranperda yang dibahas menjadi Perda. Karena masa sidang II tahun 2023 sudah mau berakhir.
“Mengingatkan kepada Ketua DPRD Kaltim bahwa kita sudah memasuki bulan Juli di triwulan ke II, sementara program pembentukan Peraturan Daerah ini sedikit terlambat. Karenanya kami memohon kepada Ketua DPRD Kaltim untuk mengingatkan kepada seluruh teman-teman, khususnya yang sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah melalui Pansus untuk segera diselesaikan,” ungkap wakil rakyat kelahiran Barru 11 juni 1969 ini.
Anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini melanjutkan, apabila Perda yang dihasilkan pada tahun ini hanya sedikit atau banyak yang tidak selesai maka akan menggangu pengusulan Perda pada tahun 2024 mendatang
“Ini akan menghambat atau menumpuk bisa mengakibatkan pengusulan pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024 tidak diterima karena harus melanjutkan Ranperda yang tahun ini belum selesai,” jelasnya lagi. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono