Kantor BPJS Kesehatan di Jl AW Syahrani, Samarinda

Ini yang Perlu Diketahui Tentang BPJS

Kantor BPJS Kesehatan di Jl AW Syahrani, Samarinda

 

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial adalah lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial yang menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Dasar hukum BPJS adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Ada dua sektor dalam BPJS, yakni BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan seluruh warga negara Indonesia. Dan BPJS Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja; jaminan hari tua; jaminan pensiun; dan jaminan kematian.

BPJS Ketenagakerjaan adalah yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Contoh waktu yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan saat berangkat dari rumah,  di tempat kerja,  semua kegiatan yang hubungannya sama pekerjaan,  sampai  pulang ke rumah.

Perpres No. 84 Tahun 2014 tujuan menambah ketentuan yang berlaku dalam Perpres No.14 Tahun 1993. Dalam undang-undang peraturan terkait BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan karyawan sebanyak 10 orang atau lebih atau membayar total upah bulanan sebesar Rp. 1 juta memiliki kewajiban untuk mengikutsertakan setiap tenaga kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk skala usaha dibagi menjadi 4 skala. Skala usaha besar mendapatkan program JKK,JKM,JHT dan JP. Usaha menengah mendapatkan JKK,JKM,JHT dan JP. Usaha kecil mendapatkan program JKK,JKM, dan JHT. Usaha mikro mendapatkan program JKK dan JKM.

Persyaratan pendaftarannya cukup mudah, antara lain foto copy surat izin Usaha, foto copy NPWP badan usaha, mengisi form badan usaha, membuat rincian tenaga kerja dan foto copy KTP.

Sementara salah satu manfaat memiliki BPJS Kesehatan yang paling utama adalah memberi perlindungan atas biaya rawat jalan dan rawat inap ketika mengalami sakit.

Tidak terlalu berbeda BPJS perusahaan dengan BPJS Kesehatan mandiri. Keduanya sama-sama merupakan program asuransi kesehatan dari pemerintah. Untuk BPJS perusahaan hanya memiliki dua kelas. Premi 1 jika upah 4 juta hingga 12 juta. Sedangkan premi 2 jika upah UMK sampai 4 juta.

Untuk persyaratan kepesertaan baru yang dibutuhkan oleh perusahaan adalah Surat pengantar, SITU/SIUP/NIB, NPWP perusahaan, akte pendirian, daftar gaji tenaga kerja, formular kepesertaan dan form registrasi badan usaha.

Persyaratan yang dipersiapkan oleh tenaga kerja adalah foto copy kartu keluarga, foto copy KTP, surat keterangan kuliah bagi anak yang berusia diatas 21 tahun dan daftar isian peserta.

Untuk iuran BPJS sendiri tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2016 mengatur tarif iuran bagian PPU yang berisi untuk badan usaha swasta, tarif iuran yang dikenakan adalah 5% dimana 4% merupakan tanggungan perusahaan dan 1% dipotong dari gaji karyawan. []

Penulis : Lia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com