PARLEMENTARIA KALTIM – KETUA Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum, di lapangan bulutangkis Desa Jembayan, Kecamatam Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (10/07/2023).
Dijelaskannya, tujuan sosialisasi penyelenggaraan bantuan hukum ini adalah agar masyarakat mengetahui, bahwa ada layanan hukum gratis. “Jadi, jika tersangkut masalah hukum namun tidak memiliki biaya pendampingan hukum, maka ada proses bantuan hukum gratis. Hal ini tertuang pada Perda Nomor 5 Tahun 2019,” katanya.
“Perda penyelenggaraan bantuan hukum ini, merupakan jawaban dari banyak masyarakat. Ketika berhadapan dengan hukum, atau sedang menjalani kasus hukum, mengalami kesusahan akibat tidak mendapat pendampingan hukum,” tambah dia.
Baharuddin Demmu berharap Perda ini dapat berguna bagi masyarakat yang sedang berurusan dengan hukum. “Semoga materi yang diberikan bisa bermanfaat untuk masyarakat,” ungkap anggota dewan dari daerah Pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara ini.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih dan menguncapkan syukur atas kesediaan masyarakat untuk hadir dan antusias mengikuti kegiatan sosialisasi perda tersebut. Hal itu dapat dilihat melalui pertanyaan yang banyak disampaikan warga.
“Saya sangat bersyukur warga menyimak dan aktif saat sesi tanya jawab,” papar pria kelahiran Soppeng, 05 April 1972 ini.
Dalam acara Sosper itu, Baharaddin Demmu didampingi dua akademisi dari Universitas Mulawarman (Unmul) Haris Retno Susmiyati dan Lily Triyana selaku narasumber. Sosper dihadiri kepala desa dan ketua RT setempat, serta diikuti kurang lebih seratus orang dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga setempat di Desa Jembayan. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono