SAMARINDA – SEBANYAK 93 Kepala Keluarga (KK) di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terancam digusur. Penyebabnya, PT. ITCI Kartika Utama mengklaim bahwa lahan seluas 83,55 hektare yang didiami warga merupakan lahan yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dari PT ITCI Kartika Utama.
Demikian hal itu diungkapkan Poros Perlawanan Masyarakat Sipil (Pormasi) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam Konferensi Pers, di Klinik Kopi Jalan Harmonika, Samarinda, Selasa (25/7/2023). Pormasi merupakan aliansi solidaritas sejumlah lembaga swadaya masyarakat (SDM), seperti Walhi Kaltim, YLBHI LBH Samarinda, AMAN Kaltim, POKJA Pesisir, POKJA 30 dan AJI Samarinda.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kaltim Fathur Roziqin Fen menjelaskan, persoalan yang membelengu masyarakat Desa Telemow berangkat dari tahun 2017 silam. Warga yang berada di RT 13 dan 14, kerap mendapat intimidasi dan penggusuran dari pihak perusahaan. Tak hanya warga saja, tapi juga bangunan puskesmas serta kantor desa juga bakal ikut tergusur.
“Warga di kawasan RT 13 dan 14 diberi surat pernyataan Form 001/ITCI/2017 tertanggal 17 Juli 2017 dari PT ITCI Kartika Utama. Isinya memuat keterangan agar warga menandatangani sebagai bentuk pengakuan telah menempati lahan yang berada di HGB milik PT ITCI Kartika Utama tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari pihak perusahaan,” jelas Iqin -sapaan akrab Fathur Roziqin Fen.
Surat pernyataan tersebut lanjut Iqin, tidak mau ditandatangi oleh warga. Sebab kawasan yang diklaim HGB tersebut tidak menunjukan adanya satupun bangunan PT ITCI Kartika Utama.
Di samping itu, warga juga memiliki bukti bahwa tanah yang diklaim sebagai HGB merupakan lahan milik warga Desa Telemow. Bukti tersebut berupa surat penggarap pertama dan kedua di lahan yang dulunya disebut Desa Selong Kitik oleh 23 pada 1912-1960 silam.
“Selain itu diperkuat dengan beberapa bukti di mana mereka telah membayar pajak atas lahan garapan Selong Kitik pada tanggal 07 Maret 1997 di Kantor Pelayanan PBB Balikpapan,” ujar Iqin.
Dikatakan dia, akibat perlawanan warga tersebut, pihak PT ITCI Kartika Utama melakukan upaya bentuk kriminalisasi terhadap warga dalam bentuk somasi hingga berujung pada proses penyidikan.
“Surat somasi itu dilayangkan pada 17 Maret 2020. Tujuan surat somasi itu agar warga menandatangani pengakuan bahwa telah menempati dan menggunakan lahan seluas 83,55 Ha milik PT ITCI Kartika Utama berdasarkan sertifikat 00001 Desa Telemow,” bebernya.
Pada Maret-April 2020 kata Iqin, masyarakat Telemow mendapatkan surat pemintaan klarifikasi dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres PPU kepada 27 warga yang dituduh menggunakan/menempati bagian dari areal HGB PT. ITCI Kartika Utama tanpa memperoleh izin dari PT. ITCI Kartika Utama.
Terhadap tindakan semena-mena kepada warga Desa Telemow, Pormasi Kaltim pun menuntut pihak terkait untuk menghentikan upaya intimidasi dan kriminalisasi kepada warga Desa Telemow.
“Kami juga meminta agar tanah warga Desa Telemow dikembalikan kepada warga dan membebaskan wilayah administrasi Desa Telemow seluas 481,6 hektar dari area perusahaan apa pun,” pungkas Iqin. []
Penulis: Hernanda Salsabilla | Penyunting : Agus P Sarjono