PARLEMENTARIA KALTIM – KOMISI I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Amiruddin Lindrang dengan Ernawati dalam pembebasan tanah jalan Tol Balikpapan-Samarinda di Patok Merah, Rukun Tetangga 32, Manggar Balikpapan Timur, Balikpapan.
RDP yang digelar di ruang rapat gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (07/08/2023) itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, didampingi Wakil Ketua Komisi I Yusuf Mustafa, serta anggota Komisi I Jahidin. Mereka didampingi dua orang staf ahli dan staf komisi.
Dalam RDP tersebut, sengketa klaim kepemilikan lahan antara Amiruddin Lindrang dengan Ernawati sebenarnya sudah berperoses di pengadilan dan telah sampai di Mahkamah Agung (MA). Namun dari pihak Amiruddin Lindrang dalam suratnya ke Komisi I DPRD Kaltim meminta untuk difasilitasi supaya ada jalan kekeluargaan sambil menunggu keputusan dari MA.
“Sebenarnya ini lagi berproses di pengadilan, pada tahap pertama pak Amir itu menang, tingkat kedua pak Amir kalah. Saat ini dia mengajukan gugatan kasasi di Mahkamah Agung, kedua belah pihak ini lagi menunggu proses pengadilan secara inkrah,” jelas Demmu, sapaan akrabnya.
Dijelaskan wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini, kesimpulan dari RDP kali ini pihaknya akan melakukan cek lapangan dulu sebelum memberikan rekomendasi. Karena kalau di atas kertas, sulit melihat batas tanah dari kedua belah pihak.
“Tapi ada hal yang mereka sepakat di kami, bahwa mereka minta ada peninjauan lapangan dan Insya Allah Komisi I akan ke sana, cuma tanggalnya kami belum bisa pastikan karena padatnya jadwal di DPRD Kaltim,” tutup politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono