PARLEMENTARIA KALTIM – GEDUNG Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kedatangan wajah baru. Adalah Kaharuddin Jafar yang resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kaltim sisa jabatan periode 2019 – 2024. Pengucapan Sumpah dan Janji Wakil rakyat asal daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur dan Berau ini dilakukan sehari menjelang HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) 17 ke-78, 17 Agustus 2023.
Kaharuddin Jafar menggantikan posisi Makmur HAPK sesama politisi Partai Golongan Karya (Golkar) melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-3121 Tahun 2023 tentang peresmian pengangkatan penganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Kaltim.
Pelantikan Kaharuddin Jafar dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-26 Masa Persidangan II tahun 2023 dengan agenda pengucapan sumpah/janji Pengantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar sisa masa jabatan 2019-2024. Rapat paripurna digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (16/7/2023).
Usai memimpin rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-26, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud kepada awak media mengatakan, PAW dilaksanakan menyusul pengunduran diri Makmur HAPK dari keanggotaannya di Partai Golkar.
“Sesuai dengan keputusan Mendagri, PAW ini dilakukan karena salah satu anggota Partai Golkar mengundurkan diri dan telah mendaftar di partai lain,” kata pria yang akrab disapa Hamas ini.
Mengenai posisi Kaharuddin di Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Hamas mengatakan bahwa Kaharuddin kemungkinan akan ditempatkan di Komisi I. Sementara posisi yang ditinggalkan Makmur HAPK yakni di Komisi III dan Fraksi Golkar menginginkan perubahan posisi tersebut.
“Berkemungkinan di Komisi I sesuai dengan instruksi Fraksi Golkar dan kita belum bisa jalankan instruksi itu karena suratnya belum sampai ke pimpinan DPRD Kaltim,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan ini.
Disinggung perjalanan proses sebelum rapat Paripurna PAW itu, Hamas menjelaskan telah memakan waktu selama satu bulan setengah. “Kita kurang lebih satu bulan setengah sampai ada keputusan dari kemendagri, ini masih normal sesuai aturan,” ujarnya.
Dia mengharapkan, Kaharuddin Jafar yang juga menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bancaleg) DPRD Kaltim pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dapat bersaing memperoleh kursi legislatif di daerah pemilihannya. Sehingga dapat terus memperjuangkan hak masyarakat.
“Harapannya Kaharuddin harus dapat berjuang untuk dapat duduk lagi. Paling tidak bersaing dengan kandidat yang sudah pindah partai dan harus bekerja keras untuk mempertahankan supaya kursi dapat kembali, dapat tiga kursi di daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur, dan Berau” tutupnya. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono